Nasional
Terkait Rekrut PPK Yang Rangkap Jabatan, Anggota Komisi III DPRD Lebak akan Laporkan Balik Ke DKPP Dan Ombudsman Banten
LEBAK, klikviral.com – Menanggapi komentar Ketua KPU Lebak yang tidak akan menarik 80 PPK yang rangkap job, Musa Weliansyah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak akan lapor balik ke DKPP dan Ombudsman Banten.
“Saya akan melaporkan kembali ke DKPP RI atas ketidakpatuhan atau tidak mengindahkan putusan DKPP yaitu dengan membiarkan 80 orang ppk yang rangkap jabatan, bukan hanya itu saya akan mengadukan beberapa instansi atau kepsek yang mengeluarkan ijin kepada PPK yang double job ke Ombudsman RI perwakilan propinsi banten atas dugaan pelanggaran Maladministrasi,” Tegas Musa kepada Klikviral.com Sabtu, (20/5/2023 )
Lebih lanjut Musa menegaskan, pihaknya akan membuat juga laporan informasi ke BPK bagi mereka yang rangkap jabatan atau menerima honor double
Ketika disinggung soal pelanggaran kode etik yang konon katanya tidak serta merta menggugurkan 80 orang PPK yang telah di rekrut, Musa menegaskan, dirinya kira KPU Lebak tidak cermat terhadap poko aduan yang menjadi dasar putusan DKPP RI yaitu adanya 80 orang yang rangkap jabatan. Artinya ketika ada putusan harusnya melakukan perbaikan terhadap 80 orang.
Misalkan mereka harus mengurus ijin atasan dan cuti dari pekerjaan sebelumnya bukan kemudian membiarkan hanya karena menganggap cukup dengan peringatan dari DKPP. Makanya persoalan ini akan pihaknya laporkan kembali ke DKPP biar nanti majelis DKPP yang menilai.
“Untuk selanjutnya kami akan menunggu sikap Bawaslu atas tindak lanjut sanksi etik ini,” pungkasnya.
(Tim-Dd)
