CILEGON – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi di sejumlah titik di Kota Cilegon kembali menuai keluhan warga. Selain beraktivitas hingga dini hari, tempat-tempat tersebut diduga kuat mengedarkan minuman keras (miras) di ruang karaoke dengan berdalih hanya mengantongi izin usaha restoran.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun hari Sabtu (8/8), sejumlah lokasi yang disorot warga meliputi GK, KM, OD, Merpati, serta kawasan di sepanjang Jalur Tol Atas Merak.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah, lantaran aktivitas tersebut terkesan berjalan lepas tanpa ada penindakan yang nyata. Bahkan, menurutnya, para warga merasa khawatir dan resah atas gangguan yang ditimbulkan dari aktivitas yang berlangsung hingga larut malam.
“Apabila memang sudah ada aturan yang membatasi keberadaan tempat hiburan malam sekaligus peredaran miras, kami berharap ketentuan itu benar-benar ditegakkan. Jangan sampai kami hanya melihat tempatnya tetap beroperasi, tanpa ada tanda-tanda pengawasan dari pihak berwenang,” ujarnya, Sabtu (08/08/2026).
Izin Hanya Sebatas Restoran, Tanpa Izin Penjualan Miras Maupun Hiburan Malam
Menanggapi isu yang berkembang, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menegaskan, pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin usaha diskotek maupun tempat hiburan sejenisnya.
“Penerbitan izin diskotek merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Di lingkungan Pemkot Cilegon, hal itu sudah tidak bisa diproses mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 dan Nomor 3 Tahun 2021,” jelas perwakilan DPMPTSP saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut, disebutkan salah satu lokasi yang pernah menjadi sasaran operasi penertiban tercatat secara resmi hanya mengantongi izin usaha restoran.
“Begitu pula untuk peredaran maupun penjualan miras, tidak ada izin yang diterbitkan untuk usaha semacam itu di wilayah Cilegon. Secara aturan, hal itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Muhammadiyah : Tegakkan Aturan Secara Adil dan Tanpa Pandang Bulu
Persoalan tersebut menuai pun sorotan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cilegon, Muchtar Maher. Ia menegaskan, keberadaan seluruh tempat usaha harus sejalan dengan aturan hukum, ketertiban umum, nilai-nilai agama, serta kepentingan masyarakat luas.
“Sebagai organisasi kemasyarakatan bernuansa Islam, Muhammadiyah mendambakan Cilegon senantiasa menjadi kota yang aman, tertib, religius, serta mampu menghadirkan lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang generasi muda,” ujar Muchtar.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, lanjut Muchtar. Ia meminta agar pemerintah wajib mengambil langkah tegas dan berkelanjutan.
“Penanganan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, bukan didasari perasaan semata. Yang paling utama, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” imbuhnya.
Terkait dugaan peredaran miras di ruang karaoke, Muchtar menilai hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan yang bersifat mendesak.
“Jika dugaan tersebut terbukti benar, ini pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait,” tegasnya.
Ia menambahkan, peredaran miras berdampak luas, bukan hanya menyimpang dari norma agama dan kesusilaan, melainkan juga mengancam ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta derajat kesehatan masyarakat.
Muhammadiyah pun mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk menyinergikan langkah bersama Satpol PP, Kepolisian Resor Cilegon, serta instansi terkait guna memperketat pengawasan dan melakukan pemeriksaan berkala sesuai kewenangan masing-masing. (Didi)