SERANG – Terkait pemberitaan kemahalan harga penjualan enam seragam di Koperasi SMAN8 Kota Serang sebesar Rp1.575.000, Kepala Sekolah Jajang Drajat Jubaedi membantah tuduhan tersebut. Sebab, informasi tersebut dinyatakan tidak benar, karena yang disediakan hanya sebanyak empat item seragam, yakni batik khas sekolah, pakaian harian khas SMAN 8 Kota Serang, jas almamater, dan seragam olahraga, serta berbagai atribut, seperti topi, sabuk, dasi, dan logo, dengan nilai sebesar Rp1.035.000.
“Tidak benar, karena yang benarnya itu Cuma empat seragam sebesar Rp1.035.000. itu pun tidak diwajibkan beli di koperasi,” ujarnya Kamis (30/07/2026).
Jajang menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada salah satu awak media terkait hal itu. Ia lantas link media yang telah menayangkan klarifikasi tersebut. “Itu link beritanya sudah tayang klarifikasi kami,” ujarnya.
Dalam link berita klarifikasi tersebut tidak disebutkan rincian harga per item seragam termasuk atribut sekolah. Namun, diketahui jika jumlah seragam yang dijual koperasi sekolah hanya empat item seragam, yakni batik khas sekolah, pakaian harian khas SMAN 8 Kota Serang, jas almamater, dan seragam olahraga, serta berbagai atribut, seperti topi, sabuk, dasi, dan logo, dengan nilai sebesar Rp1.035.000.
“Itu pun bisa dicicil. Kalua orang tidak mampu, silahkan datang ke sekolah, bahkan bisa kami gratiskan sehingga bisa subsidi silang,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas, Saeful Bahri mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar penetapan harga per item seragam, perusahaan penyedia (Distributor), dan dua harga pembanding sebelum penetapan harga.
“Empat seragam dan atribut dengan harga Rp1.035.000 itu sepertinya masih dianggap kemahalan, apalagi melihat jumlah siswa yang mencapai 409 sesuai yang tercantum dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), seharusnya bisa lebih murah. Karena kan lebih banyak pemesanan, maka harga bisa lebih murah,” ungkapnya.
Saeful Bahri juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan koperasi sekolah mendapatkan laba atau keuntungan dari penjualan seragam, namun ia meminta agar harga per item tidak memberatkan Walimurid, dan harus lebih rendah dari harga pasar.
“Boleh saja koperasi mencari keuntungan, tapi jangan sampai penjualan dalam jumlah banyak ini dijadikan aji mumpung, apalagi ini seragam ciri khas sekolah, harusnya lebih murah,” katanya.
Selain itu juga, Saeful Bahri mempertanyakan keanggotaan koperasi sekolah, apakah keseluruhannya terdiri dari para guru dan kepala sekolah atau bukan. Sebab, dalam koperasi itu kan ada keuntungan, sehingga guru dan kepala sekolah bisa berbisnis, khawatir bertentangan dengan aturan yang ada seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 serta dipertegas melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah. Aturan ini melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku, seragam, maupun melakukan pungutan komersial.
“Dalam aturan itu kan disebutkan larangan menjual seragam. jika begini, khawatir bertentangan, sehingga ada indikasi pelanggaran,” tegasnya.
Diketahui, dalam SPMB tahun 2026, SMAN8 Kota Serang tercatat menerima sebanyak 409 siswa dari enam jalur seleksi, yakni :
Jalur Domisili Lingkungan kuota 86 terpenuhi
Jalur Domisili Wilayah kuota 65 terpenuhi
Jalur Afirmasi kuota 130 hanya terisi 56 siswa
Jalur Prestasi Akademik kuota 189 terpenuhi
Jalur Prestasi Non Akademik kuota 22 hanya terisi 13
Jalur Mutasi kuota 21 namun tidak terisi (nihil)
Total siswa yang dinyatakan lolos dalam SPMB sebanyak 409 siswa. (dinar)