Lebak, Klikviral.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten keluhkan gaji yang jauh dari upah minimun provinsi (UMP).
PPPK Paruh Waktu untuk kabupaten Lebak hanya mendapatkan gaji tunggal sebesar Rp500.000 seperti yang tertera pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ditandatangani oleh kepala Dinas di masing-masing instansi,
Menurut salah seorang guru PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya, gaji yang diterimanya pada saat masih menjadi honorer lebih besar karena bersumber dari dana BOS yakni sebesar Rp1,5 Juta,
“Kita sebagai Honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, cuma NIK saja yang bisa di banggakan, sedangkan gajinya turun drastis,” Paparnya Rabu (28/01/2026)
Sesuai aturan, PPPK digaji melalui APBD dan tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS Karena telah berstatus aparatur sipil negara (ASN), namun hal tersebut dianggap memberatkan.
“Meskipun telah revisi dengan dikeluarkannya KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang mengatur upah PPPK paruh waktu, menggunakan pendanaan di luar belanja pegawai (menggunakan BOS) namun faktanya kami hanya diberi tambahan alakadarnya saja. Bahkan teman saya di daerah Cileles hanya diberikan Rp100.000 oleh kepala sekolah sebagai kebijakan saja.” Paparnya.
Lebih tragis lagi justru gaji yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Lebak belum sejak ditandatanganinya SPMT dan SK Bupati pada bulan November 2025 baru diterima.
“Kita terima SK bulan November, dan Pelantikan serta tandatangan SPMT bulan Desember 2025, tapi baru kemarin tanggal 27 Januari 2026 kami terima gaji.” Jelasnya