Daerah

Wahyudin Ketua DPD LSM Trinusa Banten Datangi Kantor Pengaduan Dewan Pers

Published on

 

JAKARTA,klikviral.com-Buntut pemberitaan ada Oknum LSM Trinusa di polisikan yang dianggap berita hoax,

Wahyudin ketua DPD LSM Trinusa Banten datangi kantor pengaduan Dewan Pers yang beralamat di Jln. kebon Sirih No 32.34.RT 11 ,RW 2.Gambir, Kecamatan Gambir.Jakarta Pusat.Senin (26/12/22022).

“Maksud dan tujuan Ketua DPD Lsm Trinusa Banten, Wahyudin yang di temani oleh Ketua DPC Kota Tangerang Selatan Cipta untuk konfirmasi sekaligus klarifikasi adanya berita online yang di muat oleh media Ruang Jabar dan Suara GMBI.com bahwa yang pemberitaan itu tidak benar adanya Oknum LSM Trinusa yang di polisikan oleh korban saudara AN.

Lanjutnya, diduga Unit kendaraan sepeda motor di jual ke salah satu Oknum Lsm Trinusa,dan anggota LSM Trinusa di polisikan itu berita yang beredar di media online,atas tuduhan saudar AN ada Oknum Lsm Trinusa dipolisikan itu tidak benar,karena hasil dari kelarifikasi di Polsek Padarincang memang benar ada laporan dari saudar AN terkait Penipuan dan Penggelapan Unit R2.maka kami mendatangi Dewan Pers untuk melaporkan bahwa pemberitaan itu tidak benar. Tandasnya

Setelah sampainya di kantor pengaduan Dewan Pers Wahyudin di temui dengan Bpk Hasan sebagai Staf Hukum Dewan Pers dan kami disambut dengan hangat,artinya sangat responsif dalam penyambutan tamu yang hendak bersilahturahmi sekaligus konsultasi adanya pemberitaan dari Oknum Media Tersebut .

Harusnya media online Ruang Jabar dan Suara GMBI.com dapat mencari informasi selengkap-lengkapnya dengan cara yang santun dan menghormati setiap orang,Jelas ini melanggar kode etik jurnalistik.

Harus belajar profesionalitas dalam menaikan berita tidak serta merta menaikan berita atau mendengarkan sepihak dari narasumber, dan lebih tepatnya konfirmasi dari kedua belah pihak narasumbernya yang terkait. Dan ini diduga ada indikasi ketidak sukaan/ ujar kebencian terhadap Lsm Trinusa rinusa.

Wahyudin selaku ketua DPD LSM Trinusa, merasa nama baik Lembaganya di cemarkan, dan tidak segan segan, kalau memang ini terbukti ada pidananya atas pemberitaan tidak benar yang di beritakan lewat media online Ruang Jabar dan Suara GMBI.com dan termasuk yang melaporkan ke Polsek Padarincang, Kabupaten Serang ,Banten maka akan di tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku di indonesia.tutup Wahyudi 

(Suheli -RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version