Daerah
Wow. Banyak Proyek Penunjukan Langsung RSUD Kota Tangerang Dengan Nilai Fantastis
TANGERANG, klikviral.com – Sejumah pihak dikejutkan dengan kemunculan banyaknya Proyek diatas Rp200 juta hingga 1,3 Miliar di RSUD Kota Tangerang menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL), yang tayang pada RUP Kota Tangerang tahun 2023, bersumber dari dana Badan Layanan Usaha daerah (BLUD) Kota Tangerang.
Diketahui, sebelumnya Provinsi Banten dihebohkan dengan kemunculan proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai fantastis sebesar Rp169 Miliar yang disebabkan akun gelap, lalu tayangan di LPSE Banten adanya paket kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan metode PL senilai Rp2,5 Miliar untuk kegiatan di RSUD Malingping.
Banyaknya proyek dengan nilai fantastis di RSUD Kota Tangerang tersebut, diduga melanggar aturan tentang layanan pengadaan barang dan jasa, dan sarat dengan dugaan kasus korupsi, serta nepotisme, karena perusahaan yang ditunjuk merupakan orang bagian dari Direktur Utama RSUD Kota Tangerang.
Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia Rohmat Hidayat mengatakan, hal tersebut diduga teah melanggar aturan, dimana PL tidak di perbolehkan jika berkaca pada Peraturan Presiden ( Perpres) nomor 12 tahun 2021, yakni perubahan dari Peraturan Presiden (PerPres) no 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan jasa, dan mengacu pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha nomor 2 tahun 2010, tentang pedoman pasal 22 Undang Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender.
“Banyaknya proyek PL diatas Rp200 juta bahkan sampai 1,3 Miliar ini kami menduga telah menyalahi aturan pengadaan Barang dan jasa,” katanya, Minggu (05/03/2023).
Selain itu juga, Rohmat menduga adanya komunikasi yang dilakukan antara pihak pengusaha yang melaksanakan proyek dan Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Tngerang dalam menentukan perusahaan enyedia jasa.
“Kami juga menduga keras pemilihan peruahaan penyedia dipilih langsung oleh Dirut RSUD Kota Tangerang setelah berkomunikasi terlebih dahulu dengan pengusaha,” ungkapnya
Karena itu, Rohmat mengaku pihaknya akan segera melayangkan surat somasi kepada RSUD Kota Tangerang dan juga membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Tingigi (Kejati) Banten, sehingga persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
(Yeyen – dnr)
Leave a Reply