Serang, Siber.news – Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat -Justitia Masyarakat Banten (YLSM-JMB) hari ini mengumumkan langkah serius dengan mengirimkan surat permohonan *supervisi langsung* kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Langkah ini diambil menyikapi kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penguasaan lahan Situ Ranca Gede-Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.(10 Oktober 2025)
Cecep Solihin selaku ketua YLSM-JMB menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dalam seluruh rantai proses kasus ini. Keterlibatan tersebut diduga terjadi sejak tahap penerbitan izin lokasi, izin lingkungan, pembebasan lahan, hingga penerbitan rekomendasi sertifikat tanah.
“Kami melihat kasus Situ Ranca Gede tidak berhenti pada level desa. Ada rantai tanggung jawab pejabat daerah yang semestinya diperiksa, terutama dari sisi tata ruang, perizinan, dan pengawasan lingkungan,” tegas *Cecep Solihin, Ketua YLSM-JMB*.
Menurut hasil telaahan YLSM-JMB, dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan terjadi secara sistematis. Indikasi penyalahgunaan wewenang muncul pada proses penerbitan izin lokasi industri PT. Modern Industrial Estate yang diduga keras berdiri di atas kawasan situ atau wilayah lindung, melanggar RTRW Kabupaten Serang dan Peraturan Daerah Provinsi Banten. Kelalaian atau pembiaran ini diduga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas PUPR bidang Tata Ruang Pemkab Serang.
YLSM-JMB secara tegas mendesak KPK RI untuk:
1. *Melakukan Supervisi* terhadap penanganan perkara ini yang sedang ditangani aparat penegak hukum daerah (Kejati Banten).
2. *Menelusuri Proses Pemberian Izin* dan pengawasan lingkungan oleh Pemkab Serang secara komprehensif.
3. *Memeriksa Potensi Korupsi:* Mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan.
4. *Menegakkan Pertanggungjawaban Pejabat* Pemkab Serang atas kelalaian melindungi kawasan situ yang memiliki fungsi ekologis strategis.
“Kami meminta KPK turun langsung agar kasus ini dapat dibuka secara menyeluruh dan tidak berhenti pada aktor tingkat bawah. Apabila benar terjadi kolusi dalam pemberian izin, hal ini jelas merupakan tindak pidana korupsi,” tutup Cecep Solihin. YLSM-JMB menilai kasus ini adalah cermin lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam menjaga aset lingkungan dan ruang publik. (RED)