Daerah

8 Ekor Sapi Raib, Lembaga FPK Akan Somasi Ketua Gapoktan Cipta Gelar

Published on

 

PANDEGLANG, klikviral.com – Menindaklanjuti pemberitaan program bantuan dari Kementrian Pertanian terkait program Pengembangan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) dan 8 Ekor Ternak sapi Tahun anggaran 2018, yang diberikan kepada Gapoktan Cipta Gelar, fakta lapangan hasil penelusuran dan investigasi dari Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) bersama tim media, diduga program tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan Pedum ( Pedoman Umum) dan Juklak juknis tata kelola progam UPPO dari Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten Pandeglang.

Kepada awak media klikviral.com, Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekretaris Jendral DPP lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) menduga H. Artim, sebagai Ketua Gapoktan Cipta Gelar, telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan program bantuan dari Kementrian Pertanian terkait program Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dan 8 Ekor Ternak sapi Tahun anggaran 2018, karena berdasarkan cek and ricek ke Lokasi Gapoktan di Desa Rancasenang, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang Banten, dimana 8 Ekor sapi Raib tidak ada di lokasi,” ungkap Rezqi.

Rezqi, menegaskan pihak lembaga FPK akan mengirimkan surat somasi kepada H. Artim, sebagai Ketua Gapoktan Cipta Gelar bahwa,

” Ketua Gapoktan yang diduga telah menyelewengkan program Pengembangan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) dan 8 Ekor Sapi untuk kepentingan pribadinya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tegasnya

Lanjut Rezqi, pihaknya juga secara kelembagaan akan memberikan tembusan surat kepada pihak Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang, dengan tujuan agar pihak Intel Kejaksaan negeri Pandeglang, melakukan penyelidikan berkaitan dengan program Pertanian dan Peternakan yang tersebar di wilayah kabupaten Pandeglang tidak tertutup kemungkinan Gapoktan- Gapoktan lainnya di skenario dan bekerja sama dengan pihak oknum dinas pertanian dan peternakan kabupaten Pandeglang,” Tukas Rezqi.

 

Sementara itu H. Artim Selaku Ketua Kelompok Gapoktan Cipta Gelar saat dimintai keterangan mengatakan bahwa,

” begini ya dulu UPPO itu yang merawatnya gak ada istrinya meninggal, sedangkan saya terkena Covid-19 dan saya berkoordinasi dengan orang dinas, dan kata orang dinas silahkan selamatkan, lalu pada tahun 2020 sapi tersebut saya pindahkan ke wilayah Wanasalam Kabupaten Lebak itu pun di perbolehkan oleh pak Asep pihak dinas,” terangnya.

Terpisah Oji, selaku Koorluh PPL Kecamatan Cikeusik, Poktan atau Gapoktan yang menerima Program UPPO bahwa,

” Gapoktan yang menerima serta tertitipi, dan harus menjalankan kegiatan sesuai dengan tujuan program itu yakni mengelola dan menghasilkan pupuk organik. Kalau menurut dugaan rekan media hewan ternak nya tidak ada kemungkinan produksi pupuk organik tidak jalan. Kedepan Insyaallah PPL dengan Dinas pertanian bidang Peternakan Kabupaten Pandeglang akan melaksanakan bimbingan dan pembinaan kepada Poktan atau Gapoktan penerima Program UPPO,” Ujarnya

Diterangkan Oji selaku Koordinator Penyuluh PPL kecamatan Cikeusik terkait 8 Ekor sapi yang tidak ada di lokasi menurut keterangan dari H.Artim bahwa.

” 8 Ekor sapi, sebenarnya ada walau ada yang mati juga, hanya saat ini karena di lokasi tidak ada yg mengurus dan pak H Artim waktu itu sakit , akhirnya 8 Ekor sapi tersebut dititipkan kepada orang kepercayaan H Artim untuk dirawat dan dipelihara,” Paparnya

( YEN / RG )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version