Uncategorized
Disperindag Lebak Bungkam Soal pengadaan Pasar Murah Padahal Pakai Anggaran Negara
LEBAK- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Lebak memilih Bungkam saat dikonfirmasi wartawan soal kegiatan pengadaan pasar murah oleh puluhan wartawan yang tergabung di Forum wartawan solid DPP Banten.
Hal itupun membuat sorotan tajam dari Sekertaris Jendral (Sekjen) Forum Wartawan Solid (FWS) Dani Saputra, Rabu (13/3/2024).
Menurut Sekjen DPP FWS, seharusnya Kepala Dinas Disperindag Selaku pejabat publik dapat terbuka kepada masyarakat soal Pasar Murah dan tidak menutup diri dalam berkomunikasi.
“Transparansi kepada publik sangatlah penting bagi penyelenggara negara sehingga tidak membuat masyarakat merasa bingung dengan kebijakannya. Ketika sikap Kepala Dinas yang ketika di konfirmasi oleh wartawan dan hanya bungkam, itu adalah sikap yang mencerminkan seperti bukanlah seorang pejabat. Untuk itu, kami mendesak Pj. Bupati Lebak untuk segera mengevaluasi Kepala Dinas Disperindag Lebak bila perlu mencopotnya,”tegas Dani Saputra.
Kegiatan Pasar Murah tersebut, lanjut Sekjen, Disperindag Lebak melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan untuk kerjasama dengan pihak PT. atau pihak ketiga.
Jual beli bahan pokok ini tentunya, kata dia, harus diperjelas dengan secara terang-benderang, pasalnya, dalam kegiatan Pasar Murah itu Pemerintah Daerah melalui Disperindag Lebak diberikan anggaran Subsidi sebesar Rp 894 juta.
“Itu kan sudah jelas menggunakan anggaran negara. Ketika bicara anggaran negara tentu kami wajib melalukan kontrol agar semua berjalan sesuai dengan aturan. Dengan bungkamnya Kadis Disperindag Lebak menandakan indikasi ketidakterbukaan Kadis Disperindag terhadap publik dalam pelaksanaan Pasar Murah itu, lantas ada apa didalamnya. Kami khawatir ada yang tidak beres,”ujar Dani.
Lanjut, Dani berharap bukan hanya wartawan yang melakukan kontrol, dengan sikap bungkamnya Kepala Disperindag Lebak, masyarakat dapat bersama-sama untuk ikut memantau pelaksanaan kegiatan Pasar Murah tersebut.
“Mari kita bersama-sama melakukan kontrol dalam kegiatan Pasar Murah. Sehingga semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika menemukan sesuatu yang tidak beres, kami siap gerak cepat menampung Aspirasi itu,”tandasnya.
Sebelumnya, wartawan yang tergabung di Forum Wartawan Solid melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Disperindag Lebak Orok Sukmana terkait kegiatan Pasar Murah di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak. Namun, Orok Sukmana selaku Kadis Disperindag Lebak memiliki tutup mulut ketika dikonfirmasi. Padahal pesan yang dikirim centang dua.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijrah 2024 menggelar Pasar Murah di 28 Kecamatan.
Adapun Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap.
Dalam kegiatan pengadaan bahan pokok di Pasar Murah tersebut, menurut informasi yang didapat bahwa Perusahaan harus menyediakan anggaran Rp 3.201.0000.0000,- (Tiga Miliar Dua Ratus Satu juta). Dimana, pengadaan bahan pokok tersebut Disperindag Lebak melakukan penunjukan langsung dan bekerjasama dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk DC Serang.
Tidak tanggung-tanggung, Pemkab Lebak menggelontorkan anggaran untuk subsidi sebesar Rp 894 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebak tahun 2024.
Ndr – Red