banten
Pembangunan Proyek PJU Terindikasi Bermasalah, Walikota Serang Diminta Copot Kadishub.
SERANG – Diduga terkesan memaksakan pelaksanaan pembangunan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Serang tahun 2025 di akhir tahun yang terindikasi bermasalah, Ketua Umum (Ketum) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) meminta agar Walikota Serang segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), dan mengevaluasi kegiatan tersebut.

Diketahui, proyek PJU tersebut dibagi menjadi dua paket kegiatan, yakni senilai Rp. 10.543.843.551,21 dan Rp 800 juta rupiah, dengan total Rp11 Miliar lebih, yang dilaksanakan oleh satu perusahaan yaitu PT. Wahana Agung Mandiri. Adapun tanggal mulai kontrak tercantum mulai dari 17 November 2025, hingga 44 hari kalender.
Saeful Bahri menjelaskan, jika dihitung berdasarkan kontrak kerja dengan mengacu 44 hari kalender atau hari kerja, maka pelaksanaan proyek tersebut nyebrang tahun yakni hingga Januari yaitu 12 Januari.
“Ini kontrak kok bisa nyebrang tahun. Lalu dasar hukumnya apa. Lantas bagaimana pembayarannya,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Sedangkan, kata Bahri. Maksimal pembayaran kegiatan tahun 2025 itu pada 25 Desember. Ia mengaku khawatir jika pekerjaan yang dipaksakan selesai sebelum tanggal tersebut, hasilnya kurang memuaskan, dan cenderung bermasalah.
“Kemungkinan besar akan bermasalah. Apalagi kalau kerjanya asal jadi. Apalagi setelah selesai kan harus diperiksa dulu proyeknya, baik kualitas dan lainnya, baru jika benar tidak ada kekurangan dapat dibayarkan. Apakah ini sudah terfikir sebelumnya atau tidak oleh Kadishub Kota Serang, kita belum tahu pasti,” ungkapnya.
Menurut Bahri, proyek tersebut terkesan sengaja dipaksakan agar tetap dilaksanakan tanpa mempertimbangkan aspek mangkraknya proyek akibat keterbatasan waktu pelaksanaan.
“Kalau melihat tenggat waktu, proyek harusnya dibatalkan. Tapi ini kesannya tetap dilaksanakan, ada apa sebenarnya kita semua tidak tahu,” katanya.
Untuk itu, Bahri meminta Walikota Serang bertindak tegas dengan mencopot Kadishub karena dianggap gagal dalam melaksanakan kegiatan pembangunan PJU yang diduga cenderung dapat mengakibatkan mangkraknya proyek. Terlebih, ia khawatir akan timbul banyak permasalahan dan kerugian akibat proyek PJU tersebut.
“Kami minta agar Kadishub Kota Serang segera dicopot dari jabatannya. Sebagai Kepala Dinas, seharusnya bisa lebih cermat dalam memperhitungkan berbagai resiko dalam setiap kegiatan. Termasuk resiko timbulnya persoalan dan kerugian negara maupun kerugian lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya Kasie PJU Dishub Kota Serang, Farid membenarka dua pekerjaan pembangunan PJU dilaksanakan oleh satu perusahaan yakni PT. Wahana Agung Mandiri. Namun, metode pemilihan penyedia sepenuhnya dilakukan dengan sistem tender.
“Betul, semuanya dilakukan secara tender,” ujarnya singkat.
Diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik yakni















