Uncategorized
Istri di Serang Polisikan Suami Karena Sebarkan Video Syur
Serang, Klikviral.com – Istri di Kota Serang melaporkan suaminya ke polisi lantaran menyebarkan video syur mereka. Pelaku diduga menyebar video asusilanya ke beberapa temannya melalui WhatsApp.
Korban berinisial N, 36 tahun, mengungkapkan, awal permasalahan terjadi saat cekcok suami istri akibat dugaan perselingkuhan Pelaku. Karena tak kunjung pulang ke rumah kontrakan yang terletak di Legok, Kecamatan Taktakan – Kota Serang, Pelapor lantas mengosongkan rumah kontrakan, dengan membawa semua barang rumah tangga kepada kerabat terdekat.
Atas kejadian tersebut Pelaku marah dan mengancam akan menyebarkan video syur yang mereka buat saat masih berstatus pacar. Bukan sekedar ancaman, Pelaku benar-benar menyebarkan video syur mereka kepada teman, relasi dan keluarga Korban, lalu mengirimkan screenshot bukti telah dikirimkan nya pesan ke teman-temannya.
“Awalnya dia marah barang di kontrakan kosong, lalu mengancam akan menyebarkan video kami. Tapi tak lama malah dia kirim bukti chat dengan teman-teman saya bahwa telah mengirimkan video kami.” Ucapnya N, usai membuat laporan, Rabu (25/02/2026)
Akibat kejadian tersebut korban merasa malu terhadap teman, kerabat dan keluarga yang dikirimkan video syur mereka.
“Ada teman saya menelepon bahwa suami siri saya chat, mengatakan silahkan menikmati.” katanya sambari bersedih.
Menurut Korban, Pelaku kerap mengancam dengan meminta barang milik bersama agar segera dikembalikan jika tidak akan menyebarkan video mereka yang lainnya.
“Yang terakhir dia kirim video saya saat saya membantunya masturbasi,kepada teman saya yang lainnya. ”
Puncaknya Korban akhirnya melaporkan Pelaku ke tin Siber Polda Banten, atas dugaan pelanggaran UU ITE, karena telah menyebarkan video syur pribadi mereka.
Penyebaran Konten Asusila/Pornografi: Jika video tersebut bermuatan melanggar kesusilaan (video porno/intim), pelaku dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.









