banten
Pengamat Desak Gubernur Kaji Ulang IUP Pertambangan
LEBAK – Pengamat sosial Aryo Lukito mendesak Gubernur Banten untuk mengkaji ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) No 570/24/IUP.OP/DPMPTSP/X/2020 yang dikeluarkan DPMPTSP Provinsi Banten.
Menurut Aryo, surat IUP tersebut tidak sah secara hukum. “Selama IUP itu dinyatakan tidak berlaku, maka surat tersebut tidak sah dan pengusaha tetap terancam sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menyebut ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ulang terkait pelaksanaan IUP tersebut. Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan resmi agar Gubernur memberikan perhatian dan melakukan kajian ulang terhadap IUP No 570/24/IUP.OP/DPMPTSP/X/2020.
“Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Bapak Gubernur,” tutup Aryo. (Dinar)
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait desakan tersebut.









