Uncategorized
Badak Banten Desak Diskominfo-SP Banten Putus Kontrak Fiber.Net, “Diduga Tabrak Aturan”
Lebak, Klikviral.com – Organisasi masyarakat Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten (Badak Banten) mendesak Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten untuk segera memutus kontrak kerja sama dengan PT Fiber Networks Indonesia (Fiber.Net). Proyek pengadaan akses internet senilai Rp1,5 miliar di Kabupaten Lebak tersebut dinilai menyalahi aturan karena tidak memprioritaskan pengusaha lokal berskala kecil.
Dugaan Pelanggaran Kategori Usaha
Ketua Badak Banten, Siprandani, mengungkapkan bahwa pekerjaan pengadaan internet untuk 27 SMA/SMK/SKh Negeri di Lebak seharusnya dicadangkan untuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK). Namun, Diskominfo SP Banten justru menunjuk Fiber.Net yang masuk dalam kategori Non-UMKK.
“Jelas ini menyalahi aturan. Di e-Katalog sudah ada filternya, sangat tidak mungkin jika alasan salah pilih atau lalai. Ini patut dipertanyakan,” tegas Siprandani dalam keterangannya kepada klikviral.com
Abaikan ISP Lokal yang Lebih Murah
Berdasarkan penelusuran pada e-Katalog Inaproc, Siprandani menyebutkan banyak penyedia layanan internet (ISP) lokal asal Banten yang masuk kategori UMKK dan mampu menyediakan layanan 30 Mbps dedicated dengan harga lebih bersaing dibanding Fiber.Net yang mematok harga Rp6.500.000.
Beberapa ISP UMKK dengan penawaran harga di bawah Fiber.Net antara lain:
- Bantani Network: Rp6.000.001
- PLBnet: Rp4.939.500
- Higen: Rp3.552.000
Serta beberapa vendor lainnya seperti Fiberline, V-net, Wistel, dan Rapid.
“Pasti ada sesuatu hal yang membuat Kominfo langsung memilih Fiber.Net tanpa melihat ISP lain yang lebih murah dan berstatus UMKK. Padahal aturan mewajibkan penggunaan produk UMKK untuk paket di bawah Rp2,5 miliar,” tambahnya pria yang disapa ki Ragil tersebut.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Siprandani mengingatkan bahwa prosedur pengadaan barang dan jasa telah diatur secara ketat dalam beberapa regulasi:
- Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 65 ayat (4): Paket pengadaan dengan nilai hingga Rp2,5 miliar wajib diperuntukkan bagi usaha kecil dan koperasi.
- PP No. 7 Tahun 2021 Pasal 81: Mewajibkan perangkat daerah menggunakan produk UMKK minimal 40% dari anggaran belanja.
- Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021: Menuntut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memaksimalkan produk UMKK dalam transaksi e-Purchasing.
Desakan Blacklist dan Putus Kontrak
Atas dugaan pelanggaran ini, Badak Banten meminta Diskominfo SP Banten tidak hanya memutus kontrak yang sedang berjalan, tetapi juga mendorong adanya sanksi tegas bagi pihak penyedia.
“Pihak Fiber.Net diduga menyalahgunakan kualifikasi untuk mengambil jatah paket UMKK. Kami minta perusahaan tersebut dikenakan sanksi blacklist selama 1-2 tahun dari seluruh lembaga pemerintahan,” tutup Siprandani.








