banten
Pembangunan Jalan Bang Andra di Desa Cipedang Dalam RUP Betonisasi, Tapi Pelaksanaan Hanya Paving Block.
LEBAK – Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten menyoal program jalan bang Andra untuk pembangunan jalan Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, tahun anggaran 2025 senilai Rp5.185.130.000, yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai dokumen. Pasalnya, pekerjaan yang seharusnya menggunakan rabat beton, namun pada pelaksanaannya hanya pemasangan paving block. Bahkan, dalam pengerjaan, proyek tersebut diduga asal jadi sehingga kualitasnya diragukan.
Koordinator Koar Banten, Rahmat Gunawan mengatakan, kondisi fisik jalan tersebut dapat dinilai tidak berkualitas. Sebab, berdasarkan pantauan pihaknya, paving block yang terpasang terlihat tidak rapih, bahkan pondasi bahu jalan yang menggunakan batu belah tampak berserakan, dan minimnya pemadatan tanah.
“Pengerjaannya dengan anggaran Rp5 Miliar ini kesanya asal jadi saja, dan tidak rapih. Seperti dikerjakan oleh orang yang tidak profesional, hingga kualitasnya jauh dari kata baik,” ujarnya, Selasa (22/04/2026).
Selain itu, kata Rahmat Gunawan. Pihaknya juga menemukan adanya ketidaksesuaian yang sangat mencolok. Dalam dokumen RUP, disebutkan uraian pekerjaan adalah konstruksi Jalan Beton Struktur Fc’25 MPa, namun dalam pelaksanaannya di lapangan, justru pengerjaan paving block.
“Aneh, dalam RUP disebut pekerjaan betonisasi, tapi pelaksanaannya justru hanya pemasangan paving,” ungkapnya.
Rahmat Gunawan juga mengaku pihaknya sangat menyayangkan kualitas jalan tersebut. Sebab, pembangunan yang harusnya meningkatkan konektivitas dan ekonomi untuk para petani sekolah tidak maksimal, dan hanya dijadikan ajang memperoleh keuntungan segelintir pihak.
“Kalau proyeknya seperti ini dibiarkan, khawatir hanya untuk memberi celah para oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi meskipun dapat mencoreng nama baik pembuat program yakni Gubernur Banten Andra Soni,” katanya.
Untuk itu, Rahmat Gunawan meminta agar Gubernur Banten mengevaluasi perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan tersebut, dengan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat.
“Kami meminta dengan tegas agar perusahaan nakal pembangunan jalan seperti itu ditindak tegas dan diberikan sanksi berat,” tegasnya. (Dinar)









