Pandeglang
Anggota Polsek Munjul Polres Pandeglang Berikan Teguran Kamtibmas
PANDEGLANG, klikviral.com – Polsek Munjul Polres Pandeglang. BRIPKA Arif Supratman, SH Bhabinkamtibmas memberikan teguran kepada pemilik tambal ban dump truck Santono yang berlokasi di bahu jalan Provinsi Banten tepatnya di Kampung Bojong Maung Desa Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Banten. Rabu(29/03/2023).
Adapun teguran yang di lalukan oleh Bhabinkamtibmas BRIPKA Arif Supratman, SH kepada pemilik Santono agar jangan buka usaha tambal ban di lokasi tersebut dikarnakan sangat mengganggu para pengguna jalan baik dari arah Munjul menuju Cikeusik maupun arah sebaliknya dari Cikeusik menuju Munjul.
Selain tempat tambal ban milik Santono juga di jadikan tempat steam mobil dump truck sehingga membuat jalanan kotor akibat kotoran atau sisa matrial tambang galian C yang ada pada mobil dump truck.
Bripka Arif Supratman SH mengatakan bahwa,” bukan hanya sekali melakukan teguran kepada Santono dan membubarkan pemilik mobil dump truck yang melakukan kegiatan ditempat tersebut, namun tetap saja bandel melakukan kegiatan tambal ban & steam ditempat tersebut,” Ujarnya
Yang di khawatirkan disamping membahayakan para pengguna jalan atau pengendara yang lalu lalang, mobil dump truck yang di steam kotoran sisa matrial tambang galian C membuat jalan menjadi koror & licin.
Dalam UU Jalan mengatur beberapa sanksi pidana terkait dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.
Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) ) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Kemudian, Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Lalu, Pasal 63 ayat (3), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Perlu kiranya kerjasama instansi terkait untuk bersama melakukan penertiban kepada pelaku usaha yang menggunakan Fasilitas jalan raya baik jalan raya Nasional, Provinsi maupun Kota/Kabupaten.
Ditempat terpisah warga pengguna jalan Deni mengatakan kepada awak media mengatakan.
” Ya mas benar, jalan ini menjadi licin karena banyak tanah berserakan, apalagi saat habis hujan. Disamping itu banyak mobil Dum truk terparkir di badan jalan, yang menurut kami itu membahayakan pengguna jalan raya di jalur ini,” Ujar salah satu pengguna jalan tersebut.
(YEN/RG)
