Adat

Acara Pelantikan Dan Pengukuhan Suku Ke 15 Bandakh Marga Buay Takhugak, Sekaligus Pemberian Adok Oleh Pangikhan Yasangun Khatu Dipertuan ke lima. Pelantikan Yang Dilaksanakan Di Lamban Suka Jaya Itu Dihadiri Para Penyimbang Suku Marga Setempat

Published on

TANGGAMUS-LAMPUNG klikviral.com -Setelah melalui rangkaian adat marga, mulai dari arak-arakan rombongan pangeran menuju kediaman sang calon raja (Suku) kemudian butangguh, pembacaan surat keputusan dan ngumun. Pangekhan Yasangun Khatu Dipertuan ke lima mengukuhkan dan melantik saudara Azhar Hasan dengan memberikan Adok Khaja Nata Negekhi, sang istri diberi adok Khadin Cahya Setia.

Pangeran Marga Buay Tahugak, Syarif Hidayat Bangsawan S.STP. M.Si dalam petuahnya mengatakan, Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pangeran Yasangun Khatu Dipertuan ke 5 Makhga Buay Takhugak nomor 04/MGL – BDR/2022, tentang peresmian Azhar Hasan sebagai penyimbang suku bandakh yang ke 15.

Dengan menimbang, bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas daerah, bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, serta diangkat berdasakan kristalisasi nilai budaya yang tumbuh berkembang, serta di junjung tingi sebagai nilai dan norma berdasarkan pancasila.

Juga sebagai upaya untuk melestarikan dan memperkokoh adat budaya di makhga buay takhugak karenanya dipandang perlu menambah/mengangkat penyimbang suku bandakh, ujarnya.

Selain keputusan adat, hal tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Dasar RI 1945 pasal 18 ayat (6) yang berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Undang-Undang nomor 2 tahun 1997 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, pada lembaran Negara Republik Indonesia tahun1997 nomor 2, tambahan lembaran Negara Republik Indonsesi nomor 3667. 

Selain itu juga Permendagri No 52 tahun 2007 tentang pedoman pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat. Juga peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor 42 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.

“Keputusan tersebut berlaku setelah ditetapkan hari ini. Mingu 27 November 2022,” imbuhnya.

Menurut Syarif Hidayat Bangsawan, pengukuhan ini dikuatkan dengan kesepakatan bersama sebagai upaya untuk melestarikan adat budaya makhga buay takhugak yang kita cintai ini, dan tidak ada kepentingan pribadi gedung makhga.

Dirinya juga berpesan kepada suku yang baru saja dilantik agar dapat melaksanakan serta mengemban nama baik markhga, sertam dapat membina jajaran atau angota keluarganya. Kalau ada hal-hal yang kurang dipahami silahkan berkoordinasi dengan hihik pamah atau bisa langsung ke gedung makhga, Jelasnya. Mingu 27/11/22.

Sementara itu Khaja Nata Negekhi dihadapan para penyimbang suku makhga berikrar, bersedia mengemban tugas adat dan melaksanakannya, serta akan melaksanakan, menjungjung tingi norma-norma adat yang berlaku di makhga buay takhugak.

“Terima kasih kepada Pangikhan Yasangun Khatu Dipertuan kelima yang telah melantik saya, juga kepada jakhu suku bandakh makhga atas kehadiran dan dukungannya. Saya juga berharap bimbingan dari saudara-saudara semua dalam menjalankan tatanan adat ini,” Demikian harapnya.

Solahuddin 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version