Daerah

Aktivis dan Pemuda Kabupaten Pandeglang Pinta KPU Perhatikan Pengalaman PEMILU TH 2019

Published on

PANDEGLANG, klikviral.com – Tingginya angka kematian anggota Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS ) dan juga dugaan adanya intervensi oknum tidak bertanggung jawab dikeluhkan Ucup salah seorang mahasiswa juga (AS) 20 Tahun warga masyarakat kabupaten Pandeglang provinsi Banten, Bawaslu kabupaten Pandeglang bungkam.

 

Begini ungkap (Ucup) kepada awak media, Melihat tinggi nya angka kematian petugas (KPPS) di setiap pemilu Presiden dan wakil Presiden juga DPR-RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota setiap Tahunnya, tentu ini menjadi banyak kekhawatiran serius bagi setiap warga yang hendak mendaftarkan diri untuk menjadi bagia daripada petugas (KPPS)

 

“Syarat anggota KPPS usia 17-55 tahun, tamat SMA sederajat, tidak terafiliasi dengan partai politik dan tim sukses,

 

“Petugas KPPS adalah ujung tombak penyelenggara pemilu yang bersentuhan langsung dengan pemilik suara di Masing-masing TPS,

 

Lanjutnya, Persyaratan KPPS untuk Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat (1) ada beberapa syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu

IKLAN FOKAR

Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia paling rendah 17 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Namun meski demikian berbeda halnya dengan pakta yang kita tau di lapangan yang kita alami bertambahnya kesulitan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta KPPS ada dugaan intervensi oknum yang tidak bertanggung jawab saat mendaftar di kantor Desa/Kelurahan yang ada di kabupaten Pandeglang provinsi Banten.

 

(AS) Salah seorang mahasiswa ditempat terpisah menambahkan, Saya takut mendaftarkan diri untuk menjadi peserta KPPS lantaran ada beberapa alasan yang pertama tentu tinggi resiko beban tugas yang di embang oleh peserta KPPS, kedua pihak Desa/Kelurahan itu diduga kerapkali menutup informasi sistem mekanisme untuk tiap calon peserta selain rekomendasi dari pribadi atau kelompoknya,” Tutupnya.

 

Sangat disayangkan sampai berita ini ditayangkan pihak KPU dan juga Bawaslu kabupaten Pandeglang provinsi Banten bungkam belum dapat memberikan tanggapan.

 

 

(YEN/RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version