banten

Aktivis Desak APH Bongkar Dugaan Lapak ‘Kencingan’ BBM Solar Subsidi di Kalodran Serang, Ingatkan Sanksi Pidana Rp60 Miliar

Published on

SERANG – Praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga marak terjadi di wilayah Kalodran, Kota Serang. Sebuah lokasi yang ditutupi pagar seng tinggi mencurigakan diduga kuat menjadi tempat penampungan atau lapak “kencingan” solar.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis sosial dan lingkungan. Rahmat Gunawan, seorang aktivis lokal, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan tanpa kompromi untuk menindak tegas mafia BBM tersebut.

“Kami mendesak Kepolisian dan pihak terkait untuk segera menelusuri lokasi tersebut. Tangkap para pelaku dan aktor intelektual di baliknya karena aktivitas ilegal ini jelas-jelas merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan solar subsidi,” ujar Rahmat kepada media.

Aturan Ketat dan Jerat Sanksi Hukum BBM Bersubsidi

Distribusi Biosolar (Solar Subsidi) telah diatur secara ketat oleh pemerintah melalui regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggunakan sistem barcode MyPertamina. Berdasarkan pembatasan kuota harian, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, angkutan umum roda empat maksimal 80 liter per hari, dan kendaraan besar/truk roda enam ke atas maksimal 200 liter per hari. Pembelian di luar batas kuota ataupun tindakan memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat atas pemanfaatan energi nasional.

Secara hukum, segala bentuk penyalahgunaan pengangkutan, penimbunan, maupun niaga BBM bersubsidi yang bertentangan dengan peruntukannya diancam pidana yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), setiap pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi pemerintah dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Rahmat menambahkan, kepatuhan terhadap aturan ini harus dikawal ketat oleh aparat berwenang. Ia berharap Polres Serang Kota maupun Polda Banten segera melakukan penggerebekan ke lokasi Kalodran guna mencegah kebocoran anggaran negara yang lebih besar akibat ulah oknum penimbun. (Didi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version