PANDEGLANG, klikviral.com – Pembangunan Sentra IKM pengolahan umbi porang yang buming dimedia sosial dengan tarap satusatunya pengekspor tingkat internasional, dengan memiliki ISO 22000 diatas SNI. Tapi saat ini masih belum beroperasi padahal DKUMKMPP selaku tangan kanan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang sering melakukan uji coba untuk berjalan, bahkan Bupati Pandeglang dan DKUMKMPP
menyatakan akan berjalan paling lambat bulan Juni untuk beroperasi, tetapi sampai sekarang masih misterius entah apa penyebabnya.
Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) terus mengawal tentang keberadaan sentra IKM pengolahan umbi porang yang ada dikabupaten Pandeglang agar berjalan apa yang diharapkan oleh Dirjen IKMA Kementrian Perindustrian selaku tangan kanan Pemerintah Pusat dimana pada tahun 2022 telah menggelontorkan anggaran Rp.14,7 miliar (DAK FISIK) dan Rp.1,9 milyar (DAK NONFISIK) agar daerah Pandeglang lebih maju untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sering dijuluki daerah termiskin tetapi memiliki predikat WTP 7 kali berturut-turut selama Pemerintahan Irna-Tanto (INTAN). Kamis(27/7/2023).
Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) akan tetap konsisten terhadap misteriusnya Program Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Umbi Porang yang diduga terjadi mangkrak yang menyebabkan merugikan keuangan negara.
Oleh sebab itu menurut pihaknya, Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya yang ada di Kabupaten Pandeglang umumnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar segera menegakkan supremasi hukum dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan agar jangan sampai dugaan korupsi dengan proyek-proyek yang diindikasikan mangkrak menjamur disemua SKPD yang ada di Kabupaten Pandeglang. Dengan dugaan adanya korupsi di Sentra IKM Pengolahan Umbi Porang adanya kamuflase dokumen-dokumen tentang proses pengajuan, perencanaan, pengusaha pemenang lelang dan komitmen pemerintah daerah dengan pemerintah pusat lewat Dirjen IKMA Kemenperin.
Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) beradvokasi dilapangan menemukan hasil Resume
Sementara Uji Raning mesin diduga banyak bermasalah, begitu pula dengan gedung bangunan pun hal demikian dan bahkan adanya temuan BPK RI, dan melanggar Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan No 3 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang.
Dimana Kementrian Perindustrian membuat pedoman bagi pemerintah daerah yang mendapatkan program perindustrian harus penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) bagi yang sudah memiliki perda RTRW, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 30 tahun 2020 tentang kriteria teknis Kawasan Peruntukan Industri dan undang-undang No 3 tahun 2014 tentang perindustrian.
Dengan dugaan-dugaan tersebut, Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) akan terus mengawal sampai tuntas, agar persoalan tindak pidana korupsi di program Sentra IKM Pengolahan Umbi Porang adanya titik terang, jangan sampai pemerintah daerah dan DKUMKMPP Kabupaten Pandeglang tidak bertanggungjawab atas program Sentra IKM Pengolahan Umbi Porang Kabupaten Pandeglang.
Berangkat dari dugaan di atas Arif Wahyudin selaku Ketua Korlap Kepada awak media mengatakan maka dirinya dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) meminta dan menuntut kepada,”
1. Pihak yudikatif khususnya Kejari Pandeglang harus segera menetapkan tersangka kepada para
oknum-oknum yang terlibat di dalam dugaan perampokan uang rakyat yang berbajukan SIKM
Pengolahan Umbi Porang Kabupaten Pandeglang,-
2. Oknum DKUMKMPP jangan sekali-sekali melakukan intimidasi kepada P-4, karena kami
tidak akan mundur sejengkal pun (Kalian Jual, Kami Beli),-
3. Tangkap dan penjarakan oknum DPR RI dan Oknum DPRD Kabupaten Pandeglang yang diduga melindungi dan terlibat dalam dugaan korupsi proyek SIKM Pengolahan Umbi Porang Kabupaten Pandeglang (Program Mahkota Bapak Presiden RI),-
4. POLRI, KEJAGUNG, dan KPK harus segera melakukan bersih-bersih di kota seribu Kiayi dan sejuta Santri (Kabupaten Pandeglang,-
5. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menguji forensik dokumen-dokumen perusahaan
yang mengerjakan proyek SIKM Pengolahan Umbi Porang Kabupaten Pandeglang
(MAKATAMA KARYA-ABREHOM BANTEN-TRIJAHTA-CAREHAM). Dan harus segera di daftarkan ke LKPP untuk dimasukkan Kedalam Daftar Hitam (Black List),-
6. Jika tuntutan ini tidak di indahkan, maka kami dari P-4 akan terus melakukkan aksi unjuk rasa
sampai kasus dugaan korupsi mega proyek SIKM Pengolahan Umbi Porang Kabupaten Pandeglang yang didanai dari DAK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 14.750.714.000,00
(DAK FISIK),- dan DAK NONFISIK sebesar Rp. 1.938.270.000,00,- dan total keseluruhan berjumlah sebesar Rp. 16.688.984.000,00,- (Enam Belas Milyar Enam Ratus Delapan Puluh
Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) terang benderang,-
7. Bupati Kabupaten Pandeglang dan DPRD Kabupaten Pandeglang harus segera mempublikasikan hasil temuan-temuan BPK RI tahun 2020-2021-2022, karena kami menduga
ada banyak temuan-temuan BPK RI yang mengakibatkan kebocoran anggaran,-
8. Bupati Kabupaten Pandeglang Harus Berani Sumpah Pocong jika tidak terlibat dan tidak melakukkan korupsi di mega proyek SIKM Pengolahan Umbi Porang Kabupaten Pandeglang,-
9. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang jangan sampai jadi pelacur hukum di negeri ini,-
10. Polri, Kejagung, dan KPK harus segera menangkap dan memeriksa Oknum DPR RI yang diduga menerima fee dari mega proyek SIKM Pengolahan Umbi Porang Kabupaten Pandeglang dan mega proyek-proyek pengadaan barang/jasa lainnya yang ada di Kabupaten
Pandeglang,-
11. APH harus tegak lurus dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Pandeglang, dan jangan
takut di intimidasi oleh oknum-oknum yang sedang berkuasa. Karena di bumi ini tidak ada yang kebal Hukum,” Urainya