banten
Aneh, Sekretaris KPU Bungkam Usai Dilempar Tanggungjawab Iklan Gagal Tayang
SERANG,klikviral.com – Sekretaris KPUD Banten Ferry Syahminan masih bungkam dan enggan berkomentar terhadap berbagai persoalan, salah satunya mengenai tanggungjawab pembayaran iklan di sejumlah media televisi swasta usai KPU meminta takedown karena diduga mengandung unsur ajakan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon). Padahal, Ketua KPUD Banten telah mengaku jika hal itu kewenangan sekretariat.
Diketahui, Rabu (06/11/2024), pihak media mencoba meminta penjelasan kepada Sekretaris KPU Banten Ferry Syahminan terkait persoalan iklan gagal tayang tersebut karena menggunakan uang negara. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak mendapatkan tanggapan, bahkan sekolah sengaja bungkam.
Sebelumnya Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut, karena hal itu merupakan kewenangan sekretariat.
“Untuk pembayaran yg lebih tahu sekretariat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (05/11/2024).
Ketika diminta tanggapan terkait iklan layanan masyarakat yang diduga terdapat unsur ajakan yang mengarah kepada salah satu Paslon, Ihsan justru mengirim link pemberitaan, dan mengatakan jika dirinya telah memberikan tanggapan dalam pemberitaan tersebut.
“Disitu (red-link berita salah satu media online), sudah ada tanggapan saya,” jelasnya.
Dalam pemberitaan tersebut, Mohamad Ihsan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pihak, baik bawaslu dan beberapa stasiun Tv dan youtube, agar layanan iklan tersebut dihapus (takedown).
“Bukan maksud dari kami untuk mengarahkan atau apapun yang di kira publik, lebih tepatnya itu ketidak sengajaan. Jadi, kami di sini netral tidak keberpihakan dari pasangan calon manapun,” ujarnya sesuai permintaannya mengutip dari detikindonesianews.com.
Terpisah, salah seorang pengamat Pemilu, Ucu Nur Arief Jauhar mengatakan, jika memang iklan layanan tersebut telah dihapus (takedown), maka uang pembayaran harus dikembalikan ke kas negara, sebab kegiatan dianggap gagal.
“Uangnya balikin. Ditakedown itu berarti kegiatan gagal. Kalo kegiatan gagal, duit harus dibalikin ke kas daerah,” tegasnya. (Dinar)