SERANG – Alokasi anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, total anggaran konsumsi di dewan mencapai Rp43.518.246.000. Dana fantastis tersebut terbagi ke dalam 68 paket pengadaan.
Ketua Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, mengkritik keras besarnya angka tersebut. Ia menilai pemborosan anggaran untuk urusan konsumsi pejabat sangat tidak etis di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Anggaran makan-minum hingga Rp43,5 miliar ini sangat fantastis dan melukai hati rakyat Banten,” ujar Saeful Bahri, Minggu (05/07/2026).
Anggaran Konsumsi Jauh Melampaui Dana Bansos
Saeful Bahri menyoroti adanya ketimpangan nyata dalam postur anggaran daerah. Ia membandingkan dana konsumsi DPRD tersebut dengan total belanja Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Banten tahun 2026 yang hanya berkisar Rp18,61 miliar.
“Bagaimana mungkin anggaran makan dan minum di satu sekretariat dewan saja dua kali lipat lebih besar dari total Bansos untuk masyarakat miskin se-Provinsi Banten?” tegas Saeful Bahri.
Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan hilangnya empati dalam penyusunan skala prioritas pembangunan di Banten.
“Ini menunjukkan ketidakberpihakan kepada rakyat,” ungkapnya.
Desak Gubernur dan DPRD Lakukan Rasionalisasi
Melihat ketimpangan ini, GMAKS mendesak Gubernur Banten dan pimpinan DPRD Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi anggaran tersebut sebelum direalisasikan. Saeful Bahri menegaskan bahwa masyarakat akan mengawal ketat seluruh proses dari 68 paket pengadaan konsumsi tersebut.
“Kami meminta dewan dan pemprov melakukan efisiensi. Alihkan kelebihan anggaran tersebut ke sektor belanja publik yang menyentuh langsung kebutuhan mendasar masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan anggaran makan dan minum tersebut. (Dinar)