DPRD

Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Dapil 3 , lakukan Sidak terhadap pembangunan Gudang di Tunjung Teja

Published on

 

SERANG, klikviral.com – Dua orang Anggota DPRD dari Daerah pemilihan 3 Kabupaten Serang, yaitu Ahmad Jajat, ST dari Komisi IV, Anggota Fraksi PKS dan M. Novi Fatwarohman dari Komisi III anggota Fraksi Gerindra melakukan inspeksi mendadak ( Sidak ) terhadap pembangunan Gudang PT. Avala Mas Electrindo di Kampung Parumasan Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, Rabu ( 12/04/2023 ). 

Sidak yang mereka lakukan dalam rangka merespon informasi yang diterima dari masyarakat terkait perizinan pembangunan gudang yang diduga belum ditempuh oleh perusahaan tersebut. 

Menurut Ahmad Jajat , pihaknya merespon positif tumbuhnya investasi yang berpengaruh bagi serapan tenaga kerja di Kecamatan Tunjung Teja , karena sangat menguntungkan bagi warga masyarakat terutama terbukanya peluang kerja untuk warga sekitar. 

Namun dirinya berharap pihak perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Serang juga bisa memahami dan mematuhi aturan perizinan yang berlaku sebagai bagian dari bentuk verifikasi pemerintah atas keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, mengurus TDG ( Tanda Daftar Gudang ), PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) dan SLF ( Sertifikat Laik Fungsi ) harus mereka tempuh sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

” Betul, tadi kami telah melakukan inspeksi mendadak terhadap pembangunan gudang di Kampung Parumasan Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja . 

Dari klarifikasi yang kami lakukan terhadap pihak perusahaan, memang perizinan sedang dalam proses yaitu baru ditingkat OSS, sedangkan TDG, PBG dan SLF dari Pemerintah Kabupaten Serang belum mereka miliki.” Papar Jajat menjawab pertanyaan awak Media. 

Oleh karena itu, menurut Jajat, dirinya meminta pihak perusahaan agar segera menuntaskan tahapan perizinan tersebut sebagai bentuk kepatuhan mereka terhadap aturan pemerintah Kabupaten Serang. 

” Meskipun proses perizinan melalui OSS sudah mereka tempuh , tapi tahapan perizinan di daerah ini juga harus mereka lakukan sebagai bentuk kepatuhan dan kewajiban retribusi yang telah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. ” Ujar Jajat.

Hal senada disampaikan Anggota Dewan lainnya, M. Novi Fatwarohman, bahwa selain mengurus perizinan melalui OSS , pihak perusahaan PT. Avala Mas Electrindo harus juga mengurus TDG , PBG dan SLF di tingkat Perizinan di Pemerintah Kabupaten Serang . 

“Hasil sidak tadi kita menekankan legalitas formal harus segera di tempuh baik perijinan tertentu dan lainnya. 

sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja PBG boleh di tempuh walaupun dalam proses pembangunan, yang penting ketika sudah selesai pembangunan jgn di manfaatkan dulu, sebelum semua perizinan terpenuhi.” Ungkapnya. 

Novi juga menerangkan bahwa pihak perusahaan saat ini sedang memproses perizinan dimaksud. 

” Hasil sidak tadi mereka juga memperlihatkan tanda terima proses perijinannya. 

Jika mereka membandel ( tidak menempuh proses perizinan di Pemkab Serang dan melakukan proses produksi, misalnya, maka kita akan lakukan penyegelan dan mencabut izinnya.” Tegasnya. 

Sementara itu , HRD dari PT. Avala Mas Electrindo , Fajar , saat dikonfirmasi , malah menyebutkan dirinya sudah tidak menjabat lgi HRD di Perusahaan tersebut. 

” Maaf Maaf, saya sudah resign, jadi tidak tahu apa apa. ” Akunya.  

Ditempat berbeda , Tim Advokasi Ormas LMP Perjuangan, Hari Riandha, SH. Menilai , bahwa apa yang menjadi temuan dalam Sidak anggota DPRD Kabupaten Serang dari Dapil 3 tersebut , semakin menguatkan apa yang di duga oleh LMPP , benar adanya . Oleh karena kami meminta Pihak perusahaan agar mematuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku di Kabupaten Serang. 

” Beberapa hari kedepan , kita akan segera lakukan audiensi dengan pihak terkait di Pemkab Serang , terutama ke pihak perizinan dan Satpol PP.

Agar kita bisa lebih mendapatkan kejelasan, terkait proses perizinan pembangunan Gudang tersebut. ” Pungkasnya. 

( Dian – WS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version