Lebak, Klikviral.com – Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kabupaten Lebak tengah bersukacita, pasalnya tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini telah cair.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Karena THR PPPK menjadi bagian dari hak pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Hal ini juga berlaku bagi PPPK Paruh Waktu yang selama ini bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak Robby Iswandi, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lebak yang sudah menganggarkan gaji ke- 14 atau THR. Pasalnya, beberapa waktu lalu beredar informasi di beberapa daerah mengenai PPPK paruh waktu yg tidak memperoleh THR.
“Kami mengapresiasi perhatian Pemerintah Kabupaten Lebak yang sudah menganggarkan gaji ke -14 atau THR kepada seluruh PPPK paruh waktu, padahal di daerah lain ada yang tidak mendapatkan THR tersebut,” kata Robby kepada wartawan, Senin (16/03/2026)
Adapun besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang sudah dianggarkan di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perangkat daerah.
Untuk itu, Robby mengajak seluruh PPPK paruh waktu agar terus meningkatkan kinerjanya secara profesional dalam mendukung pencapaian Visi dan Misi Bupati Lebak, yaitu Lebak RUHAY (Rukun, Unggul, Hegar, Aman, Yakin).
“Alhamdulillah THR untuk PPPK paruh waktu sudah cair, ini perhatian luar biasa dari bapak Bupati, Wakil Bupati beserta jajarannya. Mari kita bekerja lebih profesional guna mewujudkan Lebak RUHAY,” pungkas Robby.