SERANG, Klikviral.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Nusantara melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten guna membahas sengkarut pemanfaatan utilitas jalan dan prosedur penerbitan Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
Dalam pertemuan tersebut, LSM KPK-Nusantara menyoroti maraknya pemasangan jaringan telekomunikasi yang dinilai merusak estetika kota dan diduga menjadi celah praktik pungutan liar (pungli).
Perwakilan LSM KPK-Nusantara menyampaikan keberatan atas masifnya pemasangan kabel optik dan tiang telekomunikasi di bahu jalan serta trotoar. Padahal, fasilitas publik tersebut dibangun menggunakan dana APBD Provinsi Banten.
“Pemasangan yang serampangan ini tidak hanya merusak estetika, tapi juga mengancam keselamatan pejalan kaki. Kami melihat banyak kabel yang menumpuk dan melintang di trotoar, seperti yang sempat ditertibkan di jalan protokol Kota Serang beberapa waktu lalu,” ujar Aminudin Ketua perwakilan dalam audiensi tersebut, Selasa (21/04/2026)
Selain masalah fisik di lapangan, LSM KPK-Nusantara membawa isu krusial terkait transparansi administrasi. Muncul dugaan bahwa para vendor atau pengusaha telekomunikasi kerap memberikan “uang pelicin” kepada oknum tertentu agar surat Rekomtek diterbitkan lebih cepat.
Rekomtek sendiri merupakan kajian teknis wajib bagi penyelenggara utilitas yang ingin menempatkan jaringan di bawah tanah atau jalur utilitas milik Pemprov. LSM menegaskan bahwa proses ini seharusnya:
- Transparan: Alur birokrasi yang jelas bagi seluruh vendor.
- Akuntabel: Berdasarkan kajian teknis yang objektif.
- Gratis: Bebas dari segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi
Menanggapi temuan tersebut, LSM KPK-Nusantara mendesak Dinas PUPR Banten untuk memperketat pengawasan di lapangan. Mereka meminta agar dinas terkait tidak ragu menindak jaringan kabel yang tidak memiliki izin atau Rekomtek yang sah.
“Kami mendorong agar proses penerbitan Rekomtek benar-benar bersih dari praktik non-prosedural. Jangan sampai kebutuhan infrastruktur digital di Banten justru dijadikan celah korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, DPURP Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Penataan ruang, Deni Mardiyanto bersama timnya menerima usulan dan masukan untuk meninjau kembali apa yang menjadi keluhan masyarakat.
Untuk itu LSM KPK Nusantara berharap hasil audiensi ini menjadi titik balik bagi Dinas PUPR Banten untuk melakukan restrukturisasi jaringan utilitas secara tertib, demi menjaga kualitas infrastruktur jalan dan trotoar di wilayah Provinsi Banten.