/home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77
" width="36" height="36">

Daerah

Baru Bebas, Residivis Pelaku Pencurian Rumah Kosong Kembali Dicokok Tim Resmob Polres Serang

Published on


Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

 

SERANG ,klikviral.com – Apes ! Belum  sempat menjual atau menikmati barang  hasil curian, MS (40) warga Desa Cisereh, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Tersangka pencurian spesialis rumah kosong ini diringkus usai membobol rumah HM (39) di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Tersangka MS diringkus Tim Resmob di rumah kakaknya di Kelurahan Suradika, Kecamatan Cisauk, Kota Tangerang Selatan. Tidak hanya belum menikmati hasil curian, tersangka MS juga terpaksa dibedil karena melakukan perlawanan.

“Alhamdulillah, hanya butuh 3 hari kasus berhasil diungkap. Tersangka MS ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Tangerang Selatan pada Sabtu (19/11) dini hari. Namun karena melakukan perlawanan saat pengembangan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Minggu (20/11/2022).

Kapolres menjelaskan pada Rabu (16/11) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka MS melakukan aksi kejahatan di rumah Hafid, seorang guru SMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Pria yang pernah mendekam di Rutan Tangerang dan baru beberapa bulan bebas ini masuk rumah korban dengan mencongkel pintu dapur saat penghuni tidak berada di rumah.

“Dari rumah guru SMA ini, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Peristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban pulang kerja. Begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga tidak ada. Setelah dicek, ternyata handphone, laptop serta perhiasan emas juga tidak ada.

“Setelah rumahnya diperiksa ternyata pintu belakang samping rusak dan terbuka. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Mapolres Serang,” ujarnya.

Mendapat laporan pencurian, personil Satreskrim yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Jatanras Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan Sabtu (19/11) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka berhasil diringkus saat sedang tidur di rumah kakaknya.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah seorang guru di Kecamatan Pontang. Tersangka juga mengakui melakukan pencurian seorang diri.

“Tersangka bekerja (mencuri-red) seorang diri. Barang-barang hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan motor Honda Beat B 6035 JBF dan disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan,” tambah Kasatreskrim.

Dedi Mirza menjelaskan tersangka juga mengaku 4 kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong. Bahkan tersangka juga diketahui pernah ditangkap personil Satreskrim Polresta Tangerang dan diganjar kurungan di Rutan Tangerang.

“Tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama. Tersangka berikut barang diamankan di rutan Polres Serang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya. 

(Suprani/RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version