Daerah

Bawaslu Kota Serang Diduga Intimidasi Wartawan Usai Pembuatan Berita

Published on

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, diduga melakukan intimidasi terhadap salah seorang wartawan di Kota Serang dengan melakukan pemanggilan kepada wartawan pembuat berita, melalui surat elektronik yang dikirim ke WhatsApp. Namun, hal itu dibantah oleh Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan

Informasi yang didapat, kejadian tersebut bermula saat salah seorang wartawan media online di Kota Serang memberitakan adanya “Dugaan pemerasan oleh oknum Bawaslu Kota Serang” yang tayang pada Selasa (23/04/2024) lalu. Kemudian, pada Rabu (24/04/2024), pihak Bawaslu menghubungi wartawan tersebut melalui seluler dan meminta informasi mengenai Narasumber yang tercantum dalam pemberitaan.

Bahkan, dalam obrolan seluler tersebut, sempat ada ucapan yang diduga sebagai perkataan ancaman terhadap pencemaran nama baik. kemudian, pihak Bawaslu Kota Serang pun pada Rabu (24/04/2024) mengirimkan surat elektronik berupa undangan kepada wartawan untuk klarifikasi pemberitaan agar hadir di kantor Bawaslu Kota Serang pada Kamis (25/04/2024).

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus mengatakan, pihaknya tidak ada niatan untuk melakukan intimidasi terhadap wartawan. Namun hanya sekedar untuk menggali informasi berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada untuk kepentingan internal agar informasi tersebut menjadi terang benderang mengenai kebenarannya.

“Tidak ada niatan intimidasi terhadap wartawan. Saya hanya ingin mengetahui informasi yang jelas saja dari Narasumber dalam berita. Sebab, kan tidak dicantumkan siapa orangnya, hanya ditulis ASN saja,” ujarnya, Kamis (25/04/2024).

“Kalau untuk Oknum Bawaslu Kota Serang kan dicantumkan inisialnya E. Tapi kalau sumber lainnya tidak dicantumkan, hanya ASN saja,” tambahnya.

Menurut Agus, dirinya mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi kepada wartawan tersebut sebagai salah satu langkah pihaknya berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada, serta tindak lanjut Bawaslu atas informasi berita Siber.news utk melakukan klarifikasi kebenaran informasi atas dugaan Pelanggaran Kinerja oleh Pegawai/Pengawas Bawaslu Kota Serang berdasarkan Perbawaslu No 15 Tahun 2020 tentang Tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Atas dasar Perbawaslu tersebut Bawaslu Kota Serang mengundang klarifikasi kepada wartawan tersebut.

“Saat saya telepon, wartawannya bilang minta izin atasanya dahulu. Iya, terserah mau hadir atau tidak, itu hak wartawan nya,” ungkapnya

Agus juga menjelaskan, saat ia menelpon wartawan sempat mengingatkan untuk mengklarifikasi berita tersebut kepada para narasumber, termasuk terduga oknum Bawaslu berinisial E, agar tidak jadi pencemaran nama baik

“Waktu telpon saya hanya tanya, apakah narasumber E dan ASN nya sudah dikonfirmasi, jangan sampai malah nanti bisa dilaporkan pencemaran nama baik,” jelasnya.

 

(Dinar – RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version