SERANG – Beralasan tidak memiliki biaya operasional, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan lainnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten lebih memilih Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang-Operasional Kendaraan Angkutan Umum Massal Koridor III : Rute Terminal Pakupatan-Sindangsari tahun 2026 senilai Rp. 4.232.832.000. Aktivis menilai hal itu pemborosan dan hanya menguntungkan penyedia jasa semata, karena kedepannya wajib menganggarkan biaya sewa tiap tahun agar dapat tetap dapat menggunakan layanan.
Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, alasan pihaknya lebih memilih menyewa empat bus dan satu busa cadangan Rute Terminal Pakupatan-Sindangsari tahun 2026 senilai Rp. 4.232.832.000 untuk pengadaan jasa layanan bus transbanten, lantaran tidak memiliki biaya operasional.
“Kalau beli, biaya operasional, bbm dan lainnya darimana?. Dulu Dishub pernah beli bus sekolah, pada saat mau dioperasikan terkendala operasionalnya. Tapi jika sewa bus dari Perum Damri, itu dihitung sudah termasuk biaya operasional bus (bbm, pelumas, pemeliharaan bus, driver),” jelasnya, melalui pesan whatsap, Senin (27/04/2026).
Menurut Tri, nantinya akan ada pendapatan dari ongkos penumpang meskipun hingga saat ini belum ada keputusan mengenai besaran tarifnya. Selain itu juga dimungkinkan space iklan pada bus dan halte pendukung.
“Pendapatan dari tarif penumpang akan menjadi PAD, sistemnya buy the service. Sudah diusulkan, tapi sampai saat ini belum ada keputusan besaran ongkos tarifnya,” ungkapnya.
Terkait anggaran Rp4,2 Miliar, Tri mengaku anggaran tersebut untuk sewa bus yang diperuntukan pelayanan bus Transbanten. Adapun tagihan pembayaran disesuaikan produk kilometer.
“Itu untuk empat bus, cadangan 1 bus. Bus untuk pelayanan bus transbanten. Hitungannya total kilometer, tagihan sesuai produk kilometer pelayanan,” ujarnya
Terpisah, Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten, Rahmat Gunawan menilai anggaran sewa tersebut merupakan bentuk pemborosan karena nilainya setara dengan pembelian beberapa unit bus baru yang bisa menjadi aset daerah. Dengan anggaran Rp4,2 miliar, Rahmat menegaskan bahwa Dishub Banten seharusnya mampu membeli sedikitnya 4 unit bus medium atau 2 hingga 3 unit bus besar kelas eksekutif.
“Ini pemborosan. Sebab, begitu tidak ada anggaran sewa yang jumlahnya sampai miliaran rupiah per tahun, bus tidak bisa digunakan. Tapi kalau beli, kan tinggal menganggarkan biaya operasional saja,” ujarnya.
Selain itu, Rahmat juga mengatakan jika sewa dinilai hanya menguntungkan pihak penyedia jasa sepihak, sementara Dushub hanya mendapatkan layanan sementara. “Pihak penyedia jasa mampu menyewakan bus kepada Dishub, berarti sudah memiliki hitungan keuntungan, tidak mungkin merugi,” ungkapnya.
Rahmat meminta agar Gubernur Banten mengevaluasi Kembali biaya sewa kendaraan tersebut yang dinilai hanya pemborosan tanpa kepemilikan aset. “Kami minta biaya sew aini dibatalkan karena dianggap boros. Lebih baik dianggarkan pembelian agar menjadi aset daerah,” katanya.(dinar)