banten
Berikut Ini Klarifikasinya Hak Jawab BPBD Banten Terkait Berita Pengadaan 22 Ribu Bungkus Nasi Goreng
SERANG,klikviral.com Terkait adanya berita Pengadaan sebanyak 22.000 bungkus Makanan Siap Saji berupa nasi goreng daging kemasan pouch yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten tahun anggaran 2024 dipertanyakan, berikut ini klarifikasi atau hak jawab dari BPBD Banten yang kepada redaksi klikviral.com, Rabu (23/04/2025).
Sehubungan dengan pemberitaan pada media Klik Viral terbitan 22 April 2025 dengan judul : Pengadaan 22 Ribu Bungkus Nasi Goreng BPBD Banten dpertanyakan, dan dalam rangka mewujudkan pemberitaan yang bersifat membangun bagi masyarakat dan pemerintah.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki Masyarakat, untuk itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Judul : Pengadaan 22 Ribu Bungkus Nasi Goreng BPBD Banten Dipertanyakan, Pengadaan sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 23 Tahun 2014 tentang Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana ;
2. BPBD dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa di mulai dari input RUP (Rencana Umum Pengadaan) pada aplikasi LPSE Banten dan diumumkan pada aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP nomor : 122 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik melalui negosiasi (nego) dan harga pasar (survey);
3. Kegiatan logistik siap saji yang di laksanakan oleh CV. Extra Persada berupa nasi goreng daging kemasan sebanyak 22.000 pcs. Perlu disampaikan bahwa perusahaan tersebut sampai akhir kontrak tidak dapat memenuhinya sehingga di lakukan pemutusan kontrak oleh pihak BPBD Provinsi Banten. Untuk itu data yang disajikan dalam pemberitaan tersebut tidak akurat/keliru;
4. Semua logistik tersebut sudah didistribusikan kepada BPBD Kabupaten/kota Tahun 2024 dan ada yang langsung kepada masyarakat terdampak bencana, masa kadaluarsa logistik tersebut adalah November 2025;
5. Bahwa jumlah logistik sebanyak 22.000 bungkus bukan merupakan pemborosan atau berlebihan karna dibutuhkan masyarakat terdampak bencana dan sesuai dengan Perka BNPB No. 23 Tahun 2014 sebagaimana poin 1 bahwa pemenuhan jumlah persediaan logistik dihitung berdasarkan pemenuhan jumlah persediaan minimal berdasarkan jumlah penduduk yaitu 1% dari jumlah penduduk (asumsi) berdasarkan data BPS terakhir. 1% adalah asumsi korban bencana dari total jumlah penduduk/tahun yang harus dipenuhi oleh BPBD secara mandiri dan / atau bersama para pemangku kepentingan;
6. Pekerjaan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Banten.
Oleh karena itu kami mohon klarifikasi berita ini dapat dimuat pada media yang sama pada kesempatan pertama dan kolom yang sama. Bahwa pers wajib memuat hak jawab pada edisi berikutnya atau selambat lambatnya pada dua edisi sejak hak jawab dimuat diterima redaksi.
Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai hak klarifikasi / jawab atas pemberitaan tersebut, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat klarifikasi atau hak jawab tersebut diberikan dan di tandatangani oleh Kepala Pelaksana Nana Suryana, ST.,M.Si Pembina Utama Madya IV/d NIP 197106241998031006.
Diketahui, BPBD Banten melaksanakan pengadaan paket Logistik Makanan Siap Saji, dengan produk nasi goreng daging kemasan pouch 22.000 bungkus dengan harga satuan Rp56.000 atau total nilai sebesar Rp1.232.000,000. Pada tanggal (06/02/2024) yang dimenangkan oleh CV Extra. (Dinar)
