Daerah

Bermodalkan Hp, Napi Lapas Kelas II Serang Kendalikan Transaksi Jual Beli Sabu

Published on

 

SERANG ,klikviral.com – MY, salah satu Narapidana yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA Serang Kembali berulah, pasalnya ia dikabarkan menjadi jembatan penghubung antara penjual dan pembeli narkotka jenis Sabu.

Diketahui bahwa aksinya di dalam Lapas hanya bermodalkan Handphone. Pada dasarnya, narapidana dilarang keras menggunakan Handphone di dalam Lapas. Meskipun pihak Lapas sering memberikan sanksi yang tegas, tapi hal tersebut tidak memberikan efek jera terhadap Narapidana yang “Bandel”.

Belum diketahui bagaimana cara MY bisa memasukan hingga menggunakan Handphone di dalam Lapas. 

Mengulas hal serupa yang pernah terjadi, Sekitar bulan November lalu, rekan AB, yang tidak disebutkan identitasnya menjadi salah satu korban penipuan yang dilakukan oleh MY. Ia mengungkapkan bahwa rekannya ditipu oleh MY yang merupakan Narapidana Lapas Kelas IIA Serang, penipuan tersebut merupakan jual beli sabu, tetapi peran MY hanya menjadi perantara saja, ketika Rekan AB sudah melakukan transfer ke tujuan yang diberikan oleh MY, barang yang dimaksud tak kunjung ada. 

Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak Lapas Serang, pihak Lapas Kelas IIA Serang membenarkan bahwa Foto dan Nama yang dimaksud (MY) merupakan benar narapidana yang menghuni salah satu blok hunian di Lapas Kelas IIA Serang.

Pihak Lapas pun langsung melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tegas dan MY dimasukan ke Sel Tikus (Seltik). 

Kali ini, dengan pelaku yang sama dan korban yang berbeda, MY kembali berulah. 

Rekan IB yang tidak mau disebutkan identitasnya, ia juga kini menjadi korban MY. IB menjelaskan bahwa rekannya sudah melakukan transfer sebesar 200 ribu tetapi barang yang di pesan tidak ada di tempat dimana MY menunjukan titiknya. 

Dilihat dari Screenshot Chat WhatsApp, rekan IB menanyakan bahwa barang yang dimaksud tidak ada, sebelumnya MY sudah memberikan alamat dan tanda dimana barang itu disimpan. 

Rekan IB mengatakan bahwa seandainya, Jika disimpulkan bahwa peran MY hanya menjadi penghubung, ketika ada Pembeli sabu yang berkomunikasi dengan MY. MY komunikasi dengan pihak lain yang entah bandar ataupun pihak yang memegang barang, kemudian pihak yang memegang barang mengantarkan Pesanan ke suatu titik dan mengabari M. 

Kemudian MY memberi kabar kepada pembeli bahwa barang yang dipesan sudah disimpan di suatu tempat yang dikirim lokasi dan gambarnya melalui pesan WhatsApp, korban dan MY bukan merupakan teman, mereka kenal hanya sekedar pembeli dan penghubung. 

“Atau, bisa juga MY merupakan seorang (bos-red). jadi ketika ada pembeli, dia komunikasi dengan (anak buah-red) yang berada diluar untuk menyiapkan pesanan dan di antar ke titik yang sudah di sepakati. Tetapi, sampai saat ini itu semua hanya asumsi,” ujarnya. 

Sampai relase ini dibuat, dan ditayangkan, pihak Lapas Kelas IIA Serang belum memberikan Komentar apapun. Bahkan konfirmasi yang dilakukan rekan media dari malam (28/12/2022), hingga saat ini Kamis (29/12/2022), tak di respon, WhatsApp dan telpon tidak ada jawaban, seolah pihak lapas mengabaikan konfirmasi yang ingin dilakukan oleh rekan-rekan media. 

Hingga saat ini, pihak media akan terus menunggu jawaban dan tanggapan dari Pihak Lapas Kelas IIA Serang.  

(Suprani/RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version