Uncategorized

Biro Umum Setda Provinsi Banten Diminta Terbuka. “Dugaan Manipulasi Kegiatan E-catalog”

Published on

Ilustrasi dugaan KKN pada e-catalog Biro Umum Setda Provinsi Banten

SERANG, Klikviral.com – Transparansi tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kembali menjadi sorotan.

Lembaga kontrol sosial, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten terkait dugaan pengondisian paket pekerjaan senilai lebih dari Rp 8,3 miliar pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.

Kejanggalan “Kilat” di Etalase E-Katalog

Temuan paling krusial dalam investigasi ini adalah anomali waktu antara penayangan rencana pengadaan dengan ketersediaan produk di E-Katalog. Data menunjukkan bahwa sejumlah paket pekerjaan baru muncul di aplikasi SiRUP pada 30 Desember 2025. 

Namun, hanya berselang satu hari, yakni pada 31 Desember 2025, produk dengan spesifikasi yang identik dikabarkan sudah tersedia dan siap dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal, secara regulasi, proses verifikasi dan kurasi produk biasanya membutuhkan waktu minimal tiga hari kerja. Kecepatan instan ini memicu dugaan adanya komunikasi “bawah tangan” atau produk tailor-made yang disiapkan khusus untuk penyedia tertentu sebelum diumumkan ke publik

Rincian Paket yang Disoroti

Terdapat tiga sektor utama yang menjadi objek kecurigaan GMAKS dalam dokumen RUP tersebut:

1. Jasa Kebersihan (Cleaning Service) – Total Rp 6,07 Miliar

Proyek ini dipecah menjadi tiga paket meskipun memiliki kode rekening (MAK) yang sama:

  • Gedung & Halaman Pendopo Lama: Rp 2.350.000.000 (Kode RUP 62610074).
  • Gedung Setda KP3B & Pendopo Gubernur: Rp 3.282.900.000 (Kode RUP 62609868).
  • Rumah Dinas Wakil Gubernur: Rp 438.700.000 (Kode RUP 62610323).

Pemecahan paket ini diduga sebagai upaya untuk menghindari prosedur tender terbuka demi memuluskan metode E-Purchasing.

2. Pemeliharaan Kendaraan Dinas – Rp 2,04 Miliar

Terdapat anggaran signifikan untuk pemeliharaan kendaraan operasional lapangan Eselon III (Kode RUP 63468467). Publik mempertanyakan rasio biaya per unit serta apakah nilai tersebut hanya mencakup jasa servis atau juga suku cadang rutin.

3. Pengelolaan Sampah – Rp 208,3 Juta

Muncul kekhawatiran terjadinya tumpang tindih (overlap) anggaran, mengingat paket jasa kebersihan sebelumnya sudah mencakup pembersihan halaman.

Ketua GMAKS, Saeful Bahri, dalam suratnya menegaskan bahwa Biro Umum harus mampu menunjukkan bukti berita acara verifikasi produk di etalase untuk membuktikan tidak ada diskriminasi terhadap penyedia lain.

“Jika dugaan pengondisian etalase ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat,” tulis pernyataan resmi Saeful Bahri kepada media, Sabtu (25/04/2026)

Surat tersebut telah ditembuskan kepada berbagai instansi pengawas, termasuk BPK RI Perwakilan Banten, Inspektorat Provinsi Banten, hingga Gubernur dan Ketua DPRD Banten untuk ditindaklanjuti.

“Masyarakat kini menunggu jawaban tertulis dari Biro Umum guna memastikan uang rakyat dikelola tanpa praktik “titipan“. Kepala Biro umum yang merangkap sebagai ketua di salah satu organisasi kepemudaan seharusnya lebih transparan terkait kegiatan yang sedang dikelolanya.” pungkas Ketua GMAKS

Hingga berita ini ditayangkan, Perkumpulan GMAKS mengatakan tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa jika Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten enggan memberikan klarifikasinya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version