Aje Kendor

BKPSDM Kota Serang Akan Beri Sanksi Lurah Cantik

Published on

SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, akan segera memberikan sanksi tegas kepada salah seorang Lurah Cantik yang diduga bermasalah dengan administrasi kepegawaiannya terkait status pernikahan.

Diketahui, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Universitas di Banten berinisial A, diduga telah memalsukan akta cerai dengan istri sah nya hanya untuk menikahi seorang lurah di Kota Serang berinisial S. Bahkan, persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Serang Kota oleh sang istri yang merasa tidak terima.

Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono membenarkan adanya permasalahan tersebut. Bahkan, ia telah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Saya sudah dipanggil Kepolisian untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Jumat (19/07/2024).

Karena itu, Karsono menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara kepegawaian. Iya juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Lurah tersebut.

“BKPSDM sudah memanggil lurah sebagai bentuk tindak lanjut persoalan ini. Nanti ada sanksi yg akan di berikan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, S yang merupakan salah seorang Lurah cantik di Kota Serang mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika dirinya dekat dengan pelaku A yang saat ini menjadi suaminya pada tahun 2020 silam. Iya dengan pelaku sempat menjalin hubungan hingga memutuskan menikah siri pada tahun 2020.

“Tahun 2020 saya masih dinas di Kecamatan Walantaka, waktu itu bapa (Red-pelaku) ngakunya sudah cerai dengan istrinya secara lisan juga tertulis. Itu juga diperkuat dengan ucapan anak lelakinya, sehingga saya yakin dan mau menikah dengan bapa pada tahun 2020 itu, ” ujarnya, Jumat (12/07/2024).

Menurut S, hubungan tersebut terus berlanjut tanpa ada persoalan apapun, sehingga pada akhir tahun 2023 ia diminta oleh sang suami untuk mengurus pernikahan nya agar terdaftar sah secara hukum. Kemudian, ia menanyakan persyaratan pengajuan buku nikah ke KUA Curug.

“Dari itu baru kita tahu, bahwa bapa harus pisah KK dl dengan istri lama nya. Syaratnya harus ada akta cerai. Lalu, ketika saya dikirim file pdf oleh suami buat ngurus ke Capil Kota Serang, langsung saya urusin. Saat itu tidak tahu kalau akta cerai yang dikirim suami ternyata palsu,” ungkapnya. (Dinar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version