Kemenag
Blanko Ijazah Dijadikan Alat Pungli: Oknum Kemenag Lebak Diduga Peras Madrasah Swasta Lewat Dana BOS
klikviral — Dunia pendidikan Islam di Kabupaten Lebak kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat Kementerian Agama.
Modusnya: intervensi terhadap lembaga pendidikan swasta di bawah naungan Kemenag, dengan menjadikan blanko ijazah sebagai alat tekanan.
Mayoritas lembaga pendidikan Islam di Lebak diselenggarakan oleh yayasan swasta yang sangat bergantung pada Dana BOS Kemenag.
Ketergantungan ini dimanfaatkan oleh oknum pejabat bidang Pendidikan Madrasah (Penma) untuk meminta setoran dana dari kepala madrasah dan ketua yayasan.
Jika permintaan tak dipenuhi, akses terhadap blanko ijazah ditahan, membuat para pimpinan lembaga terpaksa tunduk.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal Kelompok Kerja Madrasah (KKM) menyebutkan bahwa pungli dilakukan secara sistematis. Setiap madrasah diwajibkan menyetor sejumlah uang sesuai jumlah siswa yang lulus.
Ironisnya, dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan justru dialihkan demi memenuhi permintaan ilegal tersebut.
“Kalau tidak ikut, ijazah anak-anak bisa tidak keluar. Kami takut didiskriminasi,” ujar salah satu kepala madrasah yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ini tidak hanya merusak integritas birokrasi pendidikan, tetapi juga menempatkan lembaga pendidikan swasta dalam posisi terjepit—antara kebutuhan administratif dan tekanan kekuasaan.
Dugaan jual beli blanko ijazah ini menjadi alarm keras bagi penegak hukum dan pengawas internal Kemenag untuk segera bertindak.(RED)
