BANTEN, klikviral.com – Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI meminta Kejaksaan tinggi banten segera menindaklanjuti terkait beberapa kasus dugaan korupsi yang mandeg di kejaksaan tinggi banten.
Hal ini disampaikan Tubagus Rahmad Sukendar bahwa banyak laporan-laporan dari masyarakat yang mandeg di kejaksaan tinggi banten padahal laporan tersebut sudah secara resmi di layangkan di PTSP kejaksaan tinggi banten, Rabu(12/04/2023).
Jika Kejaksaan Tinggi Banten tidak mau merespon adanya aduan masyarakat yang sudah disampaikan namun belum juga ada tindak lanjut maka dari BPI KPNPA RI akan menindaklanjuti menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus terhadap beberapa laporan dugaan korupsi yang sudah di layangkan secara resmi antara lain :
1 dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren TA 2018 dan TA 2020 yang menurutnya harus di buka tahap/jilid 2 ketua tim TAPD 2019 , BPKAD selaku PPKD 2020,
2. korupsi bank banten direktur utama bank banten 2021,
3. Dugaan korupsi dinas kelautan dan perikanan (DKP) Terkait proyek docking kapal pelabuhan perikanan labuan tahun 2021 dan proyek pembangunan break water TA 2022
4. Dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Banten pada kegiatan pengadaan alat peraga SMK tahun 2021
5.Kasus Dugaan Korupsi dinas PUPR Provinsi Banten terkait pembangunan jalan ruas cipanas-warung banten TA 2022, pembangunan jembatan jati pulo tahun 2022
6. Dugaan korupsi dinas PUPR terkait kegiatan revitalisasi situ cipondoh tahap 1 tahun 2020, penataan situ cipondoh tahun 2022.
Tubagus Rahmad Sukendar menegaskan bahwa Kejati Banten harus bisa menyikapi apa yang sudah di intruksikan
JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN beliau berani dan tancap gass proses semua kasus korupsi tanpa ada tebang pilih seharus nya juga kepala kejaksaan tinggi banten bapak Didik Farhan, harus mampu dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di provinsi banten, bisa bekerja amanah dan profesional dalam penanganan kasus-kasus korupsi menonjol yang ada di wilayah provinsi banten
“Kita melihat bahwa Perintah bapak Jaksa Agung untuk penangan kasus korupsi harus berkeadilan dan tajam keatas humanis kebawah,” Pungkasnya.
(YEN/RG)