PANDEGLANG, klikviral.com – Surat Ijin Lingkungan CV.Antonio Jaya, dikeluarkan oleh pemerintah desa Kadupandak, Kecamatan Picung kabupaten Pandeglang Banten dalam melaksanakan kegiatannya tidak sesuai dengan lokasi kegiatan, karena diketahui blok Tapos bukan termasuk wilayah Desa Kadupandak melainkan masuk ke wilayah Pemerintahan Desa Cililitan kecamatan Picung kabupaten Pandeglang Banten.
Pantauan awak media di lapangan dalam kegiatannya pihak CV.Antonio Jaya, menggunakan alat berat Beko ( Ekskavator ) , Dum truck Toronton index 24 up, kepada awak media Bambang selaku pihak CV.Antonio Jaya, menjelaskan bahwa dalam kegiatan perataan tanah pihaknya sudah mengantongi surat ijin lingkungan dari Pemerintah Desa Kadupandak Kecamatan Picung kabupaten Pandeglang Banten dan tertera nama masyarakat yang tanda tangan sebanyak 7 orang, diketahui juga oleh Muspika ( Camat, Kapolsek, Dan Ramil Kecamatan Picung ), Rabu, (13/12/2023)
Namun ada kejanggalan saat dikonfirmasi awak media Aswan salah seorang warga Desa Kadupandak mengaku kaget karena nama dan tanda tangan nya ada dalam surat izin lingkungan,” saya tidak tahu pak, karena kami tidak pernah menandatangani surat tersebut, mungkin ada oknum yang mencatut nama dan memalsukan tandatangan saya di dalam surat izin lingkungan tersebut,” ungkap Aswan
Ditempat terpisah, Hendra, Sekretaris Desa Kadupandak mengatakan bahwa beliau tidak merasa membuat surat ijin lingkungan tersebut,” Kepala desa Kadupandak hanya menanda tangani dan membubuhkan stempel desa tanpa mengecek kelengkapan dokumen,” terang Hendra.
Sementara Kapolsek Picung IPDA Edy Rumana, menjelaskan kepada awak media bahwa ijin tersebut hanya pemerataan tanah bukan ijin tambang.
Ditemui di kantornya, Rifa’i Kepala Desa Cililitan membenarkan bahwa blok Tapos termasuk ke wilayah Pemerintahan Desa Cililitan berkaitan dengan adanya kegiatan pemerataan tanah di wilayahnya sampai saat ini belum yang datang untuk meminta ijin lingkungan untuk kegiatan perataan Tanah yang dilaksanakan oleh pihak CV.Antonio Jaya,” Paparnya