Daerah
Dalam Orasinya, Aktivis P-4 Kabupaten Pandeglang Pinta APH Penjarakan Oknum Pejabat
PANDEGLANG, klikviral.com – KORUPSI berasal dari Bahasa latin corrumpere yang berarti Busuk atau Rusak. Koruptor berarti individu atau kelompok yang melakukan kebusukan atau kerusakan.
Perilaku korupsi akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. korupsi di rasa sudah cukup massif di negri ini.
Perilaku koruptif para pejabat adalah hal biasa dan sudah menjadi makanan dan tontonan kita setiap hari. Bahkan korupsi sudah di kategorikan sebagai extraordinary crime. Itu artinya korupsi merupakan sebuah kejahatan yang cukup serius yang harus kita perangi bersama-sama. Perilaku koruftif pejabat pun bisa berdampak pada perekonomian, baik lokal ataupun nasional, meningkatnya angka kemiskinan, ketimpangan sosial, merusak mental dan budaya. Jika dalam sebuah daerah tingkat Korupsinya meningkat maka sudah bisa di pastikan daerah tersebut tidak akan mengalami kemajuan dan kesejahteraan.
Adalah Pandeglang yang katanya kota seribu ulama sejuta santri pun tidak bisa lepas dari jeratan Korupsi yang telah dilakukan oleh oknum-oknum pejabat. Salah satu contoh yang kami angkat dalam relese ini adalah patut di duga bahwa telah terjadi sebuah kejahatan korupsi di salah satu dinas yang merugikan uang negara yang di lakukan secara terstruktur dan massif oleh beberapa steakholder yang ikut andil dalam perencanaan,pengajuan hingga pengerjaan salah satu proyek besar yang cukup ambisius, yaitu PABRIK PORANG.
Pabrik porang senilai 14 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun anggaran 2022 dari Mulai dari ploting pabrik pengolahan yang tidak masuk pada zona industry, pengerjaan pabrik, pengerjaan jalan lingkungan, pengkondisian lelang yang asal-asalan hingga pengambil alihan manajemen dari kelompok petani dalam hal ini adalah Industri Kecil dan Menengah ke BUMD dan banyak lagi permasalahan lainnya. Asumsi kami bahwa pengerjaa pabrik porang adalah ajang bacakan oknum-oknum pejabat di lingkungan Pemda Pandeglang khususnya dinas DKUMKMPP.
Kehadiran Sentra IKM pengelolahan umbi porang awalnya menggairahkan produksi para petani dikabupaten pandeglang yang telah dibangun oleh pemerintah kabupaten pandeglang dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, yang dipertanggungjawaban oleh Bupati Pandeglang melalui DKUMKMPP dengan tersedianya Sentra IKM pengelolahan umbi porang yang siap mengelola hasil porang IKM setempat.
Ini tertentu menjadi kabar gembira bagi petani porang, karena sudah ada Sentra IKM pengelolahan umbi porang Sentra IKM pengelolahan umbi porang yang didirikan oleh Pemerintah Daerah melalui DKUMKMPP Kabupaten Pandeglang menyatakan kesiapannya untuk menjadi sentra industry budi daya porang dalam upaya memajukan sektor pertanian dan meningkatkan investasi daerah, sedangkan kementrian perindustrian telah menetapkan Kabupaten Pandeglang menjadi sentra budi daya tanaman porang sebagai upaya untuk mendukung dan meningkatkan nilai tambah, serta menyatakan akan membangun sentra industry besar porang untuk memenuhi kebutuhan keberbagai wilayah di indonesia.
Kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) terus mengawal dengan adanya dugaan tidak akan berjalan serta adanya tindak pidana korupsi Sentra IKM pengelolahan umbi porang yang ada di Kabupaten Pandeglang. Maka dengan ini kami terus melakukan unjuk rasa (demo) tentang keberadaan Sentra IKM Pengelolahan Umbi Porang. Sekalipun Pemerintah Daerah dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUMKMPP) Kabupaten Pandeglang terus melakukan berupaya akan berjalannya Sentra IKM Pengelolahan Umbi Porang yang sering menyatakan STATEMENT dimedia massa, bahwasanya Bupati Pandeglang bersedia akan berjalan paling lambat di bulan Juni.
Bahwa Sentra IKM pengelolahan umbi porang diduga tidak akan berjalan dikarenakan adanya kamuflase dan tidak konsisten terhadap komitment terhadap IKM yang sudah ada, dikarenakan bahwa Pemerintah Daerah serta Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan(DKUMKMPP) diduga tidak mengikuti peraturan-peraturan yang ada
1. Undang-undang RI No 5 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Undang-undang RI No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
3. Undang-undang RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian.
4. Peraturan Pemerintah RI No 28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang industri.
5. Peraturan Presiden RI No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusu (DAK) fisik.
6. Peraturan Menteri Perindustrian RI No 14 Tahun 2021 tentang pengembangan industri kecil dan industri menengah di sentra IKM.
7. Peraturan Menteri Perindustrian RI tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusu
(DAK) bidang pembangunan sarana industri tahun anggaran 2022.
8. Peraturan Menteri Perindustrian RI No 5 Tahun 2022 dan/atau No 7 Tahun 2023. Tentang
petunjuk teknis penguatan kapasistas kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Dana Aloksi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun anggaran 2022/2023.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perda Pandeglang No 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2031.Berdasarkan aturan diatas kami menduga Pemerintah Daerah dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUMKMPP) adanya pengkondisian lelang proyek Sentra IKM Pengelolahan Umbi Porang yang dilakukan oleh Oknum ULP terhadap Perusahaan MAHATAMA KARYA, TRIJAHTRA, CV. ABREHOM BANTEN, dan CV. CAREHAM yang diduga telah melakukan Tindak pidana korupsi, maka kami meminta kepada pihak yudikatif Khususnya KPK, KEJAGUNG, dan POLRI harus segera menguji Forensik.
Dokumen-Dokumen pemenang Lelang proyek Sentra IKM di DKUMKMPP serta menangkap oknum DPRD Kabupaten Pandeglang dan/atau Oknum DPR RI, dan oknum pengusaha pemenang lelang proyek sentra IKM pengelolahan umbi porang sebagai program Mahkota Presiden RI (Bapak Ir. H. Joko Widodo).
Berangkat dari dugaan di atas Arif Sapaan Ekek Ketua dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) dalam orasinya di depan gedung kantor Kejari Pandeglang dan gedung DKUMKM Kabupaten Pandeglang meminta bahwa.
” Kami meminta kepada Bupati Pandeglang dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdangangan Kabupaten Pandegalng untuk meninjau ulang hal-hal yang berkaitan dengan pabrik porang beserta pengolahan dan manajemen nya. Dan untuk Aparat Penegak Hukum segera lakukan investigasi ke lapangan. Adapun tuntutan kami, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang harus segera menetapkan tersangka kepada para oknum pejabat dan pengusaha pemenang tender Program SIKM Pengolahan Umbi Porang Kabupaten Pandeglang.
POLRI, Kejagung dan KPK harus segera memanggil Oknum DKUMKMPP beserta oknum-oknum lainnya yang terlibat di dalamnya. Terutama harus menguji forensik dokumendokumen pemenang lelang semua pekerjaan yang berkaitan dengan Program SIKM Pengolahan Umbi Porang Kabupaten Pandeglang.
Periksa segera oknum DPR-RI yang diduga menerima fee dari Program SIKM Pengolahan Umbi Porang Kabupaten Pandeglang.
Tangkap segera oknum DPRD dari Partai Beringin yang diduga telah melindungi para pejabat bangsat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana DAK (SIKM Pengolahan Umbi Porang Kabupaten Pandeglang).
Tangkap segera oknum DPRD dari partai beringin yang diduga berkicau “bahwa tidak ada historisnya gedung-gedung mangkrak” yang ada di Kabupaten Pandeglang, bahwa pejabatnya di penjarakan, Jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka dari P-4 akan terus melakukan aksi unjuk rasa,” Pungkasnya
(YEN/RG)
