banten
Deklarasi Kampanye Damai di Halaman Masjid, KPU Banten Dituding Tak Beretika
SERANG – Selenggarakan Kampanye Damai di halaman Masjid Raya Syech Nawawi al-Bantani, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Dituding tidak beretika. Sebab, hal itu seolah mengajarkan kepada para relawan dan pendukung Pasangan Calon (Paslon) jika berkampanye di halaman masjid diperbolehkan.
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh kedua pasangan Calon Gubernur Banten beserta ratusan relawan, dengan berbagai atribut dan pengeras suara.
Salah seorang pengamat politik di Banten, Ucu Nur Arief Jauhar mengatakan, seharusnya KPU sadar dan tahu mengenai pelanggaran etika yang sudah dijelaskan oleh Bawaslu RI, terkait Larangan berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu.
“Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu,” Kutipan Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI.
Untuk itu menurut Ucu, datangnya peserta undangan, kedua Calon Gubernur beserta organ relawannya dengan menggunakan atribut lengkap dan membawa pengeras suara, jelas sudah melanggar aturan dan etika politik.
“Apapun alasannya, KPU Banten telah mengizinkan secara tidak langsung kepada para relawan pendukung dari kedua Calon untuk menyuarakan nama jagoannya masing-masing di Halaman Masjid. ” Ujarnya kepada media, Rabu (25/09/2024).
Seharusnya, Lanjut Ucu, KPU Banten tidak memberikan contoh berkampanye di masjid Karena masih banyak halaman ataupun lapangan yang ada di KP3B.
“Ada Plaza Aspirasi, di luar KP3B juga ada lapangan Boru. Tapi kok kayak sengaja gitu ngadain di masjid KP3B. ” Tambahannya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan program kerja KPU Banten yang tidak terikat dengan batasan waktu kampanye, dan untuk lokasi yang bertempat di halaman masjid menurutnya adalah komunikasi antara KPU dan penyedia tempat atau Venue.