SERANG – Penjualan Seragam dan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rawu di Kota Serang, Banten, diduga kemahalan. Pasalnya, setiap siswa diminta membeli paket seragam senilai Rp620 ribu dan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp145 ribu, sehingga total mencapai Rp765 ribu per anak. Hal tersebut dikeluhkan orang tua siswa.
Informasi yang didapat, siswa baru di SDN Rawu Kota Serang, mencapai dua kelas, dimana per kelas berjumlah 40 murid. Sehingga hasil penjualan seragam dan buku LKS sekitar Rp61.200.00
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan , hal tersebut berawal ketika anaknya diterima di SDN Rawu Kota Serang. Kemudian, para orang tua dikumpulkan ibak sekolah untuk dilakukan pengukuran seragam, dan diberitahu harga untuk empat seragam sebesar Rp620.000 dan buku LKS sebesar Rp145.000.
“Jadi rapatnya itu tidak dijelaskan dan tidak ada perbandingan harga. Kami cuma nerima pengumuman apa saja yang harus dibayar termasuk nilainya, dan langsung dilakukan pengukuran,” ujarnya, Minggu (09/08/2026).
Bahkan, kata orang tua Murid tersebut, pihak sekolah tidak memberikan rincian harga per satu jenis seragam. Termasuk rincian buku LKS.
“Seragam nya itu baju batik atasan merah dan hijau, satu set pakaian olahraga, dan baju pencak silat. Untuk LKS, kami diberitahu dapat sembilan buku, tapi baru diberikan tujuh. Semuanya tidak ada rincian per item nya,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) Saeful Bahri menilai pembebanan biaya tersebut patut dikaji ulang dan diduga melanggar aturan pendidikan nasional.
“Secara aturan, sekolah negeri dilarang memaksakan dan menentukan tempat pembelian seragam serta buku pelajaran termasuk LKS. Harga seragam Rp620 ribu untuk jenjang SD sangat tidak wajar dan tidak masuk akal, begitu juga LKS Rp140 ribu yang seharusnya tidak wajib dibeli siswa,” tegas Saeful Bahri.
Pihaknya mendesak Dinas Pendidikan Kota Serang segera melakukan pemeriksaan langsung ke SDN Rawu, meminta perincian rinci penggunaan dana, serta memastikan tidak ada unsur pemaksaan. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami juga meminta orang tua berani melapor jika benar-benar dipaksa membeli. Gmaks siap mendampingi secara hukum dan administratif demi mewujudkan pendidikan yang transparan dan tidak memberatkan masyarakat,” tambahnya. (Dinar)