PANDEGLANG, klikviral.com – DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) menduga sampai saat ini pihak Pemilik / owner Bintang Laut Resort terus melaksanakan aktivitas secara terselubung melaksanakan kegiatan pembangunan Bintang Laut Resort tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, PBG juga harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Menurut Rezqi,” Pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan, Wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ungkap Rezqi, Rabu, 06/09/2023
Rezqi menambahkan,” manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.
Oleh karenanya, apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif, berupa, peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung;
pencabutan persetujuan bangunan gedung PBG ppembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, maka pihak pemilik berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Sebagai lembaga pihaknya akan membuat Laporan Tertulis Kepada Pemerintah serta pihak terkait dan yang berkaitan atas adanya dugaan pelanggaran PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pihak pemilik/owner sebuah bangunan gedung dan atau perwakilannya,” Tukas Rezqi
Sementara Pihak Bianca selaku owner/ pemilik bangunan Bintang Laut Resort, memilih bungkam dan enggan berkomentar saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya oleh pihak awak media.