Bupati
Diduga Bupati Tutup Mata, Pembangunan Hotel Bintang Laut Resort Abaikan UU Cipta Kerja
PANDEGLANG, klikviral.com – Bupati Pandeglang diminta menutup Kegiatan Pembangunan Hotel Bintang Laut Resort yang berlokasi di pesisir pantai matahari Desa Sukanegara Kecamatan Carita, kabupaten Pandeglang Banten.
Karena diduga telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diberlakukan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020.
Kepada awak media, Rabu, 15/03/2023,” Syahrial Deny, GMA, Direktur Eksekutif DPP Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) yang akrab di sapa Deny Debus, meminta kepada Bupati Pandeglang beserta pihak terkait lainnya agar segera memerintahkan pihak Satpol-PP Kabupaten Pandeglang untuk menutup kegiatan pembangunan hotel bintang laut resort yang saat ini sedang dikerjakan oleh pihak pemilik hotel karena berdasarkan fakta lapangan kegiatan tersebut belum mengurus dan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku bahkan berdasarkan Laporan dari Kabid Cipta Karya bahwa Untuk Pembangunan Hotel Bintang Laut Resort kelihatannya belum mendaftarkan diri di SIMBG, itu artinya pihak pemilik Hotel Bintang Laut Resort diduga telah mengabaikan UU Cipta kerja dan ketentuan perundang-undangan yang sudah diberlakukan, tegas Deny Debus
Deny Debus, juga menambahkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persyaratan “baru” yang perlu diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai kontruksi atau mengubah bagunan gedung, seperti diketahui UU Cipta Kerja mengatur bahwa PBG hanya dapat diterbikan apabila telah terpenuhinya standar teknis bangunan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah daerah
Secara kelembagaan pihaknya akan melayangkan surat laporan informasi ditujukan ke Bupati Pandeglang, beserta pihak terkait lainnya, karena sampai saat ini pihak pemilik Hotel Bintang Laut Resort diduga telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja),” Tegas Deny debus
Udin Marsim selaku aktivis lingkungan, sangat mengapresiasi bahkan sependapat dengan Pernyataan dari Lembaga FPK, yang meminta Bupati Pandeglang, menginstruksikan jajaran Satpol-PPnya untuk menutup kegiatan pembangunan hotel bintang laut resort karena sampai saat ini pihak pemilik hotel belum mendaftarkan SIMBG serta mengurus persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagai Aktifis Lingkungan, Lanjut Udin Marsim, pihaknya merasa berkewajiban memperjuangkan hak subjeck hukum yang hilang ketika ada indikasi pelanggaran subjek hukum lainnya, menurutnya sebagai warga negara mempunyai hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan (equality before the law) tentunya ketika ada laporan dan atau informasi pelanggaran,” Saya berharap pemerintahan setempat dan atau kabupaten Pandeglang proaktif untuk segera bertindak memberikan sangsi administrative atau melakukan tindakan penutupan sementara penyelenggaraan proyek tersebut.
Karena faktanya pihak pemilik hotel belum mendaftarkan SIMBG serta mengurus persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetapi pihak pemilik sudah melaksanakan aktivitas itu berarti melanggar dan mengabaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
Ditegaskan Udin Marsim,” jika pemerintahan setempat dan Pemkab Pandeglang tidak respon dan terkesan diam maka kami para aktivis dan warga setempat akan melaporkan hal ini ke ranah hukum yg lebih tinggi.
Ingat negara kita negara hukum setiap kegiatan kita harus tunduk dan taat pada hukum.
Apa itu hukum, norma atau aturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Kesimpulannya penyelenggaraan proyek hotel bintang laut resort diduga sudah tidak taat pada aturan yg berlaku maka harus di berikan sangsi administrative sesuai hukum yg berlaku,” Tukas Udin Marsim.
(YEN/RG)