Connect with us

    Diduga Gereja Tidak Mempunyai Ijin, Pemerintahan Kelurahan Kota Baru Melaksanakan Pendataan Perijinan

    Daerah

    Diduga Gereja Tidak Mempunyai Ijin, Pemerintahan Kelurahan Kota Baru Melaksanakan Pendataan Perijinan

    Kota Serang, klikviral.com – Viralnya pemberitaan dimedsos terkait banyaknya gereja dipusat kota Serang provinsi Banten yang telah beredar di tiktok oleh akun @ka.lidi menimbulkan pertanyaan khalayak ramai.

    Pemerintahan kelurahan Kota Baru beserta jajarannya terutama RW 02 dan RW 06  dan para RT melaksanakan pendataan terkait pendaftaran perijinan pelaksaanan tempat ibadah yang ada di lingkungan Mangga Dua, Minggu (21/04/2024)

    Erwin Ketua RW 02 kelurahan Kota Baru mengatakan kepada awak media klik viral bahwa kegiatan peribadatan yang dilaksanakan oleh kaum Nasrani setiap minggu tidak mengetahui perijinannya. ” Saya sebagai ketua RW 02 tidak mengetahui legalitas kedudukan tempat peribadatan tersebut karena tidak ada laporan atau berkas yang kami terima,” ucapnya

    “Yang kami ketahui dari warga bahwa adanya peribadatan yang kebanyakan para  jemaatnya dari luar lingkungan,” imbuhnya

    Agus Jaka Suhendar kepala kelurahan Kota Baru menjelaskan, “Saya baru menjabat sebagai kepala kelurahan kota baru dengan viralnya kegiatan peribadatan ini dan instruksi dari pemerintahan kota Serang untuk melakukan pendataan maka  kami hari ini melakukan pendataan semua tempat peribadatan beserta  perijinannya , “tegasnya

    “Dengan adanya pendataan ini kami dapat mengetahui berapa jumlah tempat ibadah, jemaatnya berapa, lokasinya dan legalitasnya dan kami minta para pengurus dapat melaporkan kegiatannya kepada kami,” harapnya

    “Kami menghimbau kepada semua pihak bila ada suatu kegiatan minimal kami dari pemerintahan dapat diberikan informasi,” tutupnya

     

    Dian Haerina – RG

     

    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Daerah

    To Top
    << jangan taruh dulu di sini >> oke