SERANG, klikviral.com – Kantor Kepala Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya kepala Desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja batas jam kerja yang telah ditentukan dari pemerintah.
Lain halnya dengan Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir Kabupaten Serang, dari pantauan awak Media, kantor kepala Desa tidak buka (tutup), pada saat jam kerja. Terkesan tidak ada penghuninya.
Diduga makan gaji buta dan terkesan asal-asalan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat
IKLAN DPD RI DARI FORUM KOMUNIKASI ANTAR RELAWAN 2024 ( FOKAR24)
Rohim Waka Ormas Pemuda Pancasila PAC Petir mengatakan, dirinya prihatin dan kecewa dengan ketidakdisiplinan aparatur Desa Kubang Jaya yang sepi / tutup pada saat jam kerja.
“Bagaimana mau melayani/menjalankan kewajiban mereka kepada masyarakat, kantor Desa yang notabene nya sebagai tempat pelayanan masyarakat saja tutup tergembok rapi tidak ada penghuni padahal waktu baru jam 14:29 Wib yang harusnya mereka masih standby di kantor desa karena masih jam kerja,” ujarnya
Menurut pengakuan salah seorang masyarakat Insial DI menerangkan, kepada awak media, “memang kantor desa / aparatur Desa tutup tidak teratur setiap harinya dan Kepala Desa jarang masuk kantor, “terangnya.
Dalam kejadian ini, Rohim sangat menyayangkan perilaku pemdes Kubang Jaya Kecamatan Petir Kabupaten Serang, yang seenaknya kerja seakan mereka tidak melaksanakan kewajiban nya sebagai pelayanan masyarakat, sehingga diduga Pemdes Kubang Jaya makan gaji buta.
Lanjut Rohim,” Apakah mereka tidak mengerti atau tidak tau kewajiban mereka sebagai mana yang Hal ini sudah di atur dalam UU no 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik. Bila merujuk ke peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Gol 2A, maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah, sudah barang tentu memahaminya menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu ; Senin sampai Kamis masuk pada jam 07:30wib s/d 16:00wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12:00wib s/d pukul 13:00wib, dan pada hari Jum’at masuk pukul 07:30 s/d pukul 16:30wib dan waktu istirahat pada pukul 11:30wib s/d 13:30wib yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban pelayanan di desa kapan.