Tangsel
Diduga Korupsi Terstruktur, Proyek Pedestrian DPUPR Banten Rp9,6 Miliar Dibidik APH!
Tangerang Selatan, 27 November 2025 — Proyek rehabilitasi jalur pedestrian di Jalan Pahlawan Seribu senilai Rp9,6 Miliar, yang berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Provinsi Banten, kini menghadapi ancaman audit investigatif. Hal ini dipicu oleh dugaan kuat bahwa pekerjaan konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak, memicu intervensi keras dari organisasi Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya.
Koordinator GMAKS, Holida Nuriah ST, dengan nada geram menyebut temuan di lapangan merupakan penghinaan terhadap uang rakyat. Holida menegaskan bahwa berdasarkan hasil peninjauan awal, kontraktor diduga secara sengaja menggunakan material di bawah standar kualitas yang dipersyaratkan demi meraup keuntungan pribadi.

“Ini bukan lagi soal kesalahan teknis biasa, ini adalah dugaan perampokan anggaran negara secara terang-terangan! Dana Rp9,6 Miliar terancam sia-sia karena kualitas yang dibangun hanya seumur jagung,” kecam Holida. Ia meminta Kejaksaan atau Kepolisian untuk tidak menunggu, melainkan segera menyegel lokasi untuk keperluan penyelidikan.
GMAKS secara eksplisit menuntut penerapan Pasal Pidana Korupsi terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tuntutan ini ditujukan mulai dari direksi kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas yang dianggap lalai, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan DPUPR Provinsi Banten yang dianggap terlibat dalam pembiaran.
“Kami minta tidak ada toleransi. Kontraktor harus segera di-blacklist permanen di seluruh Indonesia, dan seluruh oknum terkait harus dijebloskan ke penjara! Jangan biarkan kasus ini menguap di tengah jalan,” tandas Holida dengan keras.
GMAKS menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas. Holida Nuriah menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh data dan temuan lapangan, dan berencana menyerahkannya kepada aparat penegak hukum (APH) sebagai bukti awal yang diperlukan untuk memulai proses penyelidikan resmi terkait dugaan penyimpangan proyek Rp9,6 Miliar ini.
(Andini sofila)













