Daerah

Diduga menjadi korban mafia tanah, warga Pekon Napal Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus kehilangan 6 ha kebun cengkeh dan merugi ratusan juta rupiah.

Published on

Diduga menjadi korban mafia tanah, warga Pekon Napal Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus kehilangan 6 ha kebun cengkeh dan merugi ratusan juta rupiah.

 

Kelum Bayan-klikviral.com.Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah kisah yang dialami saudara Hamidi Bin Dulamin (55) bujang lanjut usia. Bagai mana tidak selain kehilangan sebidang tanah kebun cengkeh miliknya, ia juga kehilangan uang sebesar Rp. 6 juta untuk bayaran orang yang mengaku bisa mengurus masalahnya.

 

Kepada Awak media Hamidi menceritakan, dulu pernah ada pembuatan badan yang melewati kebun miliknya diwilayah Dadekhuh pekon setempat, oleh pelaksana, tanah yang terkena badan jalan itu dibayar Rp.10 ribu permeternya. Kemudian di tahun yang sama sang penghubung meminta tambahan pembelian bidang tanah hamparan bebatuan miliknya, juga masih berbatasan dengan kebun cengkeh miliknya senilai Rp 20 juta, transaksi dilakukan dengan sang calo Muzakir, dengan surat jual beli tanah ditandatangani kepala pekon setempat.

 

Kemudian pada tahun 2018 dirinya kembali menjual sebagian tanah kebun tersebut yang terletak diatas tebing (Sekhakkung) dengan Hi Darman pengusaha asal bandar lampung senilai 250 juta, dengan penguhubung yang sama (Muzakir) transaksi dan penanda tanganan surat jual beli dilakukan di rumah sang pengusaha, disaksikan Liaudin warga pekon napal, dan diketahui keluarganya.

 

Setelah dua kali dilakukan penjualan, bagian bawah yang bebatuan dan bagian atas (Sekhakkung) juga bebatuan, tersisalah sebidang kebun cengkeh tanpa bebatuan. Tahun 2022 lalu perusahaan Calita, anak perusahaan Salim Grup datang untuk membeli lahan diarea perkebunan setempat dengan nilai Rp 30 ribu permeter persegi.

 

Tergiur dengan harga yang ditawarkan perusahaan, Hamidi dan warga setempat membuat surat Sporadik sebagai sarat jual beli. “Namun apa mau dikata, saat surat keterangan kepemilikan tanah ditawarkan kepada perusahaan melalui penghubung setempat, perusahaan meminta sertifikat sebagai sarat jual belinya,” jelasnya lirih.

 

“Meski sebagian warga dan petugas program Prona mengatakan lahan kebun miliknya Overluod.saat didaftarkan progam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Proyek Operasional Nasional Agraria (Prona), saya tetap mengarapnya karena itu milik saya dan belum pernah saya perjual belikan, selama ini juga tidak ada yang komplain saya, katanya seraya berharap keadilan berpihak padanya.

 

Saleh, pemilik kebun yang berbatasan dengan Hamidi membenarkan kalau kebun tersebut sudah dua kali dilakukan jual beli, dibawah dan atas atau sekhakkong yang berbatasan dengan kebun miliknya. Namun selebihnya dirinya tidak tahu,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kepala Pekon Napal, Aminurasyid mengatakan, Hamidi sudah empat kali melakukan jual beli tanah kebun miliknya, dua kali dengan Bambang Kurniawan mantan Bupati Tanggamus di tahun 2017, kemudian dengan Hi Abdurahman dijaman Penjabat Kepala Pekon saat itu, kami tidak mengetahui detail titik-titiknya karena pihak pekon tidak turun lapangan hanya antara saksi-saksi saja.

 

Dalam setiap transaksi pekon tidak menerbitkan surat jual beli, pekon hanya mengeluarkan surat sporadik sebagai sarat pengurusan ke notaris oleh pihak pembeli, adapun berapa nilai transaksinya dirinya tidak mengetahuinya, hanya pihak penjual dan pembeli saja, ujarnya.

 

Proses itu panjang untuk diceritakan, karena ada tiga pembeli yang masuk sebelumnya, imbuh kepala pekon. Sementara terkait tidak lagi diterima sporadik sebagai sarat jual beli yang diajukan, itu saat pelimpahan dari PT Pandu, karena berdasarkan peta mereka tanah miliknya sudah masuk area perusahaan tersebut.

 

“Saat ditanya apakah pekon menyimpan arsip sporadik, ia mengatakan semuanya sudah hilang, seraya dirinya berharap menghubungi lowyer pt pantu, hawatir mereka tersingung dengan pemberitaan, karena selama ini mereka sudah menggangap semuanya selesai dan tidak ada masalah, ucapnya memelas.

 

 

SOLA.(RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version