BNPT

Diduga Selewengkan Dana BPNT ,Aktivis Orator Banten Segera Laporkan Oknum E Warong di Lebak

Published on

 

LEBAK,klikviral.com-  Aktivis Orator (Organisasi Rakyat Anti Koruptor) Banten akan melaporkan oknum E warong Di Kabupaten Lebak  yang di duga menyelewengkan Dana BSPS ( Bantuan Sosial Program Sembako) atau yang biasa di sebut BPNT( Bantuan Pangan NonTunai) dari Kemensos Republik Indonesia ke aparat penegak hukum (APH).

Ditegaskan Agustian S,I Kom selaku Ketua Umum Orator Banten bahwa pihaknya segera melakukan pelaporan ke APH terhadap oknum agen penyalur bansos atau  e warung yang di duga menyelewengkan Dana BSPS/ BPNT salahsatunya di wilayah hukum Kecamatan Rangkasbitung.

“Laporan nya sudah kami susun, berikut bukti buktinya,” tegas Agustian, Senin (13/3/2023).

Menurutnya karna masih banyak e warong yang sengaja melanggar aturan dari Kemensos RI melalui surat edaran tahun 2023  tentang bahwa tidak menggunakan e warong dan keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menarik uang tunai dari rekening KPM.

Ditambahkan Agus Orator, Sesuai Pasal 31 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011, tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

” Bagi siapa saja melakukan penyelewengan Dana bansos, jelas mereka Koruptor,” Jelasnya.

“Bagi siapa saja,sekecil apapun jabatannya yang bentuknya merenggut hak hak orang miskin yang sifatnya sosial merupakan kejahatan kemanusiaan,” sambungnya.

(ND- RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version