Daerah

Diduga Sewenang Wenang Petugas PLN Cabut kWh Meter Warga

Published on

 

SERANG,klikvral. com-Pegawi PLN Anyar melakukan pencopotan kWh meter di rumah warga tanpa adanya surat pemberitahuan atau teguran terlebih dahulu ke pemilik rumah,dan langsung mencopot kWh meter warga.

Pencopotan dilakukan secara tiba-tiba oleh pegawai PLN Anyar,sehingga membuat warga merasa dirugikan atas tindakan PLN yang langsung mencopot kWh meter di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.Kamis (15/12/2022).

Jumenah warga yang pertama melaporkan bahwa kWh meter rusak malah di copot oleh pihak PLN karena menurut petugas kWh tersebut beda alamat,sehingga harus di copot dan diganti pemasangan baru dan dikenakan denda sebesar Rp 1.300.000, Padahal awalnya melaporkan ke pihak PLN bahwa kWh meter nya tidak bisa di isi Token, sehingga melaporkan untuk di perbaiki,eh malah dicopot dan kena denda.dari pihak PLN dan di anjurkan untuk  ganti dengan pemasangan baru di kenai biaya Rp 700. 000 .karena pingin segera di pasangang kembali dan langsung membayar administrasi tersebut,tapi sudah dua hari belum juga dipasang oleh pihak PLN Anyar.

Lanjut Jumenah dirinya mengubungi beberapa kali  lewat telpon tidak ada jawaban dari pihak PLN Anyar.ungkapnya

Andi (38) warga yang dicopot kWh meter menceritakan ke Awak media bahwa berawal dari salah satu warga tetangganya melaporkan atas kerusakan kWh meter di rumahnya, sehingga dari pihak PLN Anyar langsung melakukan pengecekan untuk perbaikan di rumah warga tersebut,Lalu pihak PLN mengecek kWh saudara Andi ditemukan alamat yang berbeda karena di ,alamat nomor pelanggan tersebut di Kampung Ranca Sumur,Desa Kalumpang. sedangkan kWh meter tersebut terpasang di Kampung Sordang, Desa Citasuk.berawal dari ditemukannya alamat nomor pelanggan yang alamatnya berbeda sehingga pihak PLN langsung melakukan tindakan pencopotan kWh meter tanpa melalui musyawarah,dan langsung istri saya suruh mengisi dan menandatangani berita acara pada hari Selasa 13/12/2022 yang mana istri saya tidak tahu apa isi surat berita acara tersebut.ucapnya

“Pada saat itu juga pihak PLN anyar langsung bicara denda Rp 7.000.000 kepada pelanggan,karena warga yang di copot kWh meter tersebut tidak memiliki uang dengan jumlah yang di minta petugas PLN, warga merasa keberatan karena kWh meter tersebut juga bantuan dari Pemerintah (Lisdes).

Masih lanjut Andi ingin memiliki Listrik juga harus menunggu bantuan dari Pemerintah tidak mampu untuk memasang kWh pada saat itu, sekarang kWh sudah di copot oleh PLN Anyar,dan untuk memasang kembali harus membayar administrasi baru sebesar Rp 1.300.000 untuk pemasangan kWh baru, itupun tidak terlepas harus  mencicil denda yang Rp 700. 000,beber Andi

Ketua DPC LSM TRINUSA Hamsan Naipon,sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak PLN Anyar yang langsung mencopot kWh meter milik warga tanpa adanya terlebih dahulu surat pemberitahuan.

Kami selaku Lembaga Swadaya masyarakat akan melakukan pendampingan dan akan mengirimkan surat kepada pihak PLN Anyar.agar permasalahan ini segera untuk di cari  solusi agar warga tidak merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak PLN. pungkasnya

Irpan A Tantowi salah satu pegawai PLN saat dimintai keterangan di kantornya tidak mau memberikan tanggapan.

(Suheli-RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version