SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang diminta tindak tegas Plt Kepala SMPN 10 Kota Serang. Hal itu lantaran sekolah tersebut dianggap mencari keuntungan berlebih dari penjualan seragam sekolah saat momentum penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027.
Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten Rahmat Gunawan mengatakan, jika tidak ada tindakan tegas dari Dindikbud Kota Serang, makanan pihaknya menduga kuat telah ada kongkalikong antara sekolah penjual seragam dengan pihak dinas.
“Kalau memang Dindikbud Kota Serang diam saja dan bungkam tidak mau bertindak tegas, patut dicurigai, khawatir sudah ada kerjasama dengan sekolah yang jual seragam, khususnya SMPN 10,” ujarnya, Kamis (20/08/2026).
Untuk itu, Gunawan menunggu ketegasan dan kemampuan Kepala Dindikbud Kota Serang dalam pemberian sanksi tegas. Menurutnya, dengan permasalahan tersebut, Plt Kepala SMPN 10 Kota Serang segera dicopot dari jabatan.
“Kami ingin melihat, apakah Kepala Dindikbud Kota Serang mampu mencopot Plt SMPN 10 atau tidak. Jika tidak, tentu semakin menguatkan dugaan kami,” ungkapnya.
Jika memang Dindikbud masih acuh, lanjut Gunawan. Maka pihaknya akan menggerakkan masa untuk melakukan aksi didepan kantor Dindikbud Kota dan Walikota Serang, serta meminta agar Walikota Serang turun tangan menindak tegas persoalan tersebut.
“Kami beri waktu sampai Jumat (21/08/2026) besok. Kalau masih acuh, maka terpaksa kami turun ke jalan berunjuk rasa,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Dindikbud Kota Serang terkait dugaan permasalahan tersebut. (Didi)