banten
Dinkes Kota Serang Diduga Bagi-bagi Proyek
SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang diduga Bagi-bagi proyek kepada sejumlah pihak. Hal tersebut terkesan jika pejabat Dinkes dan pengusaha telah negosiasi dan kongkalikong terlebih dahulu sebelum adanya penentuan pemenang atau pelaksana kegiatan.
Informasi yang didapat, bagi-bagi proyek tersebut dilakukan oleh pihak Dinkes dengan sejumlah kalangan dengan adanya daftar pemilik proyek meski pemilihan penyedia jasa belum dilaksanakan.
Salah seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya mengatakan, usai dirinya menyerahkan company profil perusahaan, tampak masih ada sejumlah proyek yang akan diberikan kepada beberapa nama yang tercantum dalam list / daftar penerima proyek.
“Saya sudah ketemu dengan orang dinas nya bahas proyek yang akan dikerjakan beberapa waktu lalu, itu juga punya orang yg memang sudah ada jatahnya. Saya lihat masih ada beberapa proyek untuk nama-namanya yang tercantum di list. Kalau memang tidak bisa mengerjakan, lempar ke saya saja,” ujarnya, Jumat (26/07/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Hasan ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsap Kamis (27/07/2025), tidak menanggapi. Bahkan, ketika ditanya soal kebenaran tersebut, tidak memberikan jawaban.
Terpisah, koordinator Koalisi Rakyat (Koar) Banten Asep Syahrurozi mengatakan, jika benar dugaan tersebut dilakukan pejabat Dinkes Kota Serang, maka hal itu telah terindikasi melanggar aturan soal pengadaan barang dan jasa. Sebab, Kepala Dinkes Kota Serang selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), seharusnya lebih memperhatikan peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 6 tahun 2016 tentang katalog elektronik dan E- Purchasing.
“Dalam aturan yang ada, kan harus jelas item apa saja dan harganya pihak penyedia harus mencantumkan dalam etalase sehingga PPK dapat memilih beberapa penyedia sebagai pembanding dan melakukan penawaran terlebih dahulu, baru menentukan perusahaan penyedia sebagai pelaksana proyek,” jelasnya.
Jika proyeknya saja belum siap dilaksanakan namun sudah menentukan proyek tersebut akan diberikan kepada siapa, maka hal itu jelas sudah melanggar aturan. Untuk itu, Asep menegaskan pihaknya akan segera melayang surat somasi dan klarifikasi kepada Dinkes Kota Serang mengenai dugaan tersebut.
“Kita coba minta klarifikasi dahulu ke Dinkes Kota Serang. Nanti lihat jawabannya seperti apa, barulah kita menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya. (Dinar)
