/home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77
" width="36" height="36">

Narkoba

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Published on


Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

SERANG, Klikviral.com – Sekitar pukul 00.30 WIB di lampu merah Jalan KH. Abdul Hadi Kebon Jahe, Desa Cipare, Kecamatan Serang Kota tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RR (36) seorang warga Kecamatan Serang, Kota Serang.Senin, ( 03/04/2023 )

• Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mendapatkan informasi bahwa target membawa banyak narkotika jenis sabu di daerah Kota Serang dan setelah mengetahui nama dan ciri pelaku, tim melakukan pemberhentian sebuah mobil freed, akan tetapi mobil tersebut berusaha melarikan diri kemudian di berhentikan dengan cara membuang tembakan peringatan ke udara secara tegas dan terukur sesuai dengan aturan Perkap Nomor 1 tahun 2009 karena pelaku sudah membahayakan petugas. 

 Kemudian mobil tersebut berhenti dan dilakukan penangkapan pada Senin (03/04) sekira pukul 00.30 WIB di lampu merah Jalan KH. Abdul Hadi Kebon Jahe, Desa Cipare, Kecamatan Serang Kota Serang.

• Saat dilakukan penggeledahan berhasil didapatkan barang bukti berupa dua buah pelastik klip bening berisi sabu dengan jumlah bruto 0,56 gram dan satu buah hand phone merek Poco x3 Gt warna biru hitam.

• Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AD (DPO).

• Pelaku sudah 10 kali membeli sabu dan digunakan untuk konsumsi pribadi.

• Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut

M. Jandan, SE

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version