Lampung

Dorong Peningkatan PAD, Munir Anggota DPRD Lampung Usulkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Published on

Bandar Lampung – klikviral.com Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama karena realisasi PAD tahun 2024 belum mencapai target.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan solusi konkret untuk meningkatkan PAD Lampung. Sektor ini memberikan kontribusi besar dalam pendapatan daerah,” ujar Munir usai menghadiri Rapat Paripurna Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Senin (3/2/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan sebaiknya dilakukan pada awal tahun. Hal ini bertujuan agar Pemprov Lampung dapat memperoleh gambaran jelas mengenai potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan untuk anggaran tahun 2025.

“Jika dilakukan di awal tahun, Gubernur bisa lebih mudah memproyeksikan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Target Pajak Kendaraan di APBD 2025

Munir juga menyoroti target pendapatan pajak kendaraan bermotor dalam APBD 2025, yang diproyeksikan mencapai Rp720 miliar. Menurutnya, angka tersebut perlu dievaluasi apakah terlalu besar atau justru masih bisa ditingkatkan.

“Saya rasa target ini masih bisa dinaikkan dalam APBD Perubahan (APBD-P). Sebab, pada 2023 saja, PAD dari pajak kendaraan bermotor sudah mencapai lebih dari Rp 1 triliun,” ungkapnya.

Meski mengusulkan pemutihan pajak kendaraan, Munir menekankan bahwa langkah ini harus disertai dengan strategi inovatif agar berjalan efektif. Ia mencontohkan pemanfaatan metode pembayaran digital sebagai salah satu terobosan yang dapat diterapkan.

“Misalnya, pembayaran pajak dilakukan melalui QRIS, kemudian berkas dikirim langsung ke rumah wajib pajak. Inovasi semacam ini perlu diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” pungkasnya. (*)

 

 

 

SOLA. (RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version