Daerah

DPC GMNI kabupaten Serang Mengecam para Peserta Pemilu yang Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Alat Kampanye

Published on

Serang Klikviral Com – Para peserta pemilu apalagi yang menjabat sebagai pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Pasal 304 ayat (1) menyebutkan, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil, presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

 

Menurut Pongky (ketua cabang) GmnI Kabupaten Serang, Fasilitas yang dimaksud adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah. Serta fasilitas dengan sarana dan prasarana yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

IKLAN DPD RI DARI FORUM KOMUNIKASI ANTAR RELAWAN 2024 ( FOKAR24)

Meskipun UU No.7 Tahun 2017 membatasi pejabat pemerintah menggunakan fasilitas negara, tetapi terdapat dua kondisi yang memungkinkan pejabat pemerintah bisa menggunakan fasilitas negara yaitu dalam bentuk penggunaan gedung.

 

Pengecualian itu adalah sarana gedung di daerah terpencil yang tidak memadai, maka pejabat pemerintah dapat menggunakan sarana milik pemerintah daerah setempat dengan penggunaannya tetap memperhatikan prinsip keadilan, imbuhnya.

 

Jika gedung atau fasilitas milik pemerintah dimungkinkan untuk disewakan kepada umum, maka sarana tersebut boleh digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kampanye.

 

 

 

Junaedi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version